SUARA INDONESIA

Anggota Komisi D Bakal Awasi Program JKS yang Diluncurkan Pemkot Surabaya

Lukman Hadi - 08 April 2021 | 13:04 - Dibaca 2.02k kali
Peristiwa Daerah Anggota Komisi D Bakal Awasi Program JKS yang Diluncurkan Pemkot Surabaya
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono. (Foto:Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya) mulai memberlakukan program Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) pada April 2021.

Hanya dengan menunjukkan KTP, warga Surabaya akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan, aturan ini juga berlaku untuk warga yang semula berlanggan BPJS mandiri (kelas 1 atau 2), asalkan bersedia migrasi ke JKS (BPJS kelas 3), mereka akan otomatis dilayani.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono mengatakan, hadirnya program JKS mampu memenuhi kebutuhan dasar warga Surabaya, terutama dalam hal kesehatan.

"Program JKS ini menjawab kebutuhan warga Surabaya, bagi warga yang tidak lagi mampu membayar iuran BPJS, bisa segera lapor ke Kelurahan, layanan BPJS akan aktif kembali hanya dengan menunjukkan KTP" kata Tjutjuk, Kamis (8/4/2021).

Dalam pelaksanaan program JKS ini, ia bakal memantau dan mengawasi secara berkala, agar program dapat berjalan seperti yang diharapkan.

"Saya dan anggota dewan PSI siap mengawal pelaksanaan program JKS ini agar berjalan mulus dan optimal. Bila perlu, kami akan bantu sosialisasikan berita baik ini ke seluruh jaringan kami di Surabaya. Ide dan program pemkot sudah sangat baik, tinggal kita kawal pelaksanaannya di lapangan," ujar politisi PSI ini.

Bagi warga yang sakitnya tidak terlalu parah dapat mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1, seperti puskesmas atau klinik terdekat. Adapun untuk warga Surabaya yang mengidap sakit parah bisa mendapat pelayanan langsung ke rumah sakit.

"Meskipun begitu, sistem rujukan berjenjang masih berlaku pada program JKS ini," imbuhnya.

Saat ini, ada 63 puskesmas, 8 klinik utama, dan 42 rumah sakit yang bermitra dengan program JKS. Semua dapat diakses warga Surabaya, tentunya dengan tetap mengikuti sistem rujukan berjenjang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya