SUARA INDONESIA

Dinyatakan Meninggal Padahal Masih Hidup, Warga Purworejo Mengadu ke Polisi

Widiarto - 19 April 2021 | 15:04 - Dibaca 2.03k kali
Peristiwa Daerah Dinyatakan Meninggal Padahal Masih Hidup, Warga Purworejo Mengadu ke Polisi
Helmy Haikal bersama Abdullah, saat memberikan keterangan terkait perubahan status kependudukan Abdullah yang dinyatakan meninggal padahal masih hidup

PURWOREJO- Abdullah (64), warga Dusun Pongangan RT 001 RW 001 Desa/Kecamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah, yang kini tinggal domisili di RT 3 RW 1 Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Purworejo, status kependudukanya telah dinyatakan meninggal padahal masih hidup.

Status meninggal itu diketahui oleh keluarga Abdullah saat hendak mengurus keperluan administrasi pernikahan anak pertamanya, Helmi Haikal dengan warga Kelurahan Doplang Kecamatan Purworejo.

Rencana pernikahan itu hampir gagal lantaran status kependudukan telah dinyatakan tidak aktif, namun setelah mendapat konfirmasi ke Dinas Catatan Sipil Kabupaten Purworejo, pernikahan Helmi Haikal berhasil dilaksanakan pada Minggu (11/4/2021) lalu.

Tak trima status kependudukanya dinyatakan meninggal padahal masih hidup, keluarga Abdullah akhirnya mengadu ke Polsek Loano.

"Kami melaporkan kejadian ini ke Polsek Loano pada Sabtu (3/4/2021)," ungkap Helmi Haikal bersama Abdullah, saat ditemui dirumahnya pada Senin (19/4/2021).

Diungkapkan, status kematian itu diketahui keluarga Abdullah saat hendak mengurus administrasi pernikahan. Saat meminta surat pengantar nikah di Desa Loano, surat masih bisa diterbitkan, namun setelah diberikan kepada pemerintah Kelurahan Doplang dan mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) kota Purworejo, data kependudukan Abdullah telah off, dan kepengurusan pernikahan hampir gagal.

"Kita disarankan mengecek di Dukcapil, setelah sampai di Dukcapil, saya mendapat print out berupa Akta Kematian atas nama Abdullah. Betapa terkejutnya saya, kok bisa bapak saya yang masih hidup sudah dinyatakan meninggal, padahal kami sekeluarga belum pernah melaporkan perihal kematian baik kepada Desa maupun kepada Dukcapil," jelasnya.

Setelah mendapat konfirmasi itu, Dukcapil kemudian mengaktifkan kembali status kependudukan Abdullah, dan Helmi Haikal berhasil melanjutkan mengurus administrasi pernikahan.

"Kami juga konfirmasi ke pihak pemerintah Desa Loano, dengan mudah pihak pemerintah Desa menjawab karena salah sistem saat update surat keterangan kematian di desa," katanya.

Disebutkan, dalam klarifikasi atau konfirmasi ke Dukcapil saat itu, muncul print out Akta Kematian Warga Negara Indonesia dengan nomor Akta 3306-KM-15112019-0427.

Dalam akta itu tertulis keterangan, yaitu pada Selasa tanggal 5 November 2019 hadir dihadapan Pejabat Pencatatan Sipil Purworejo, Akhmad Kasinu, datang sebagai pelapor bernama Asmungi, warga Dusun Loano Kulon Desa/Kecamatan Loano dengan membawa surat keterangan dari Kepala Desa setempat melaporkan bahwa pada Jumat tanggal 13 Maret 2015 telah meninggal dunia seorang bernama Abdullah warga dusun Pongangan RT 001 RW 001 Desa Loano.

Dalan Akta Kematian itu juga tertulis pencatatan kematian itu disaksikan oleh dua warga Desa Loano yaitu Wahyudi dan Legini.

"Berdasar data itulah, kami keluarga Abdullah melapor ke Polsek Loano. Kami meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas, atas perubahan status kependudukan itu. Karena kami merasa dirugikan dengan perubahan status itu karena menjadi kesulitan dalam mengurus administrasi apapun, karena status kependudukan pak Abdullah telah off," tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Loano, Aiptu Susilo, membenarkan tentang kejadian itu. Saat ini masalah itu masih dalam proses penyelidikan petugas Polsek Loano.

"Iya benar, saat ini masih proses penyelidikan," katanya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV