NGAWI - Rapat dengar pendapat (hearing) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dalam hal ini komisi ll terkait adanya dugaan data fiktif peserta kejar paket C yang dapat berpotensi terjadinya indikasi korupsi terus dilakukan, Rabu (21/4/2021).
Kali ini, 8 pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang disebut masing-masing yang mengakui, menerima ratusan peserta titipan dari Kabid Paud dan Dikmas yang diduga diambilkan dari data peserta PKH juga tak luput dari pemanggilan komisi yang membidangi pendidikan dan sosial tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut minggu lalu, dimana komisi ll telah memanggil koordinator kabupaten (koorkab) Program Keluarga Harapan (PKH), lanjut kemudian komisi ll juga memanggil pihak Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
"Semuanya kita panggil, dari 8 yang kita panggil 1 tidak hadir karena pengelola tidak ada ditempat. Dan hasil dari hearing kami dari komisi ll menyimpulkan bahwa kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini patut diduga ada penyalahgunaan data PKH yang dijadikan sebagai data peserta kejar paket C," terang sekretaris komisi ll Gunadi Ash Cidiq.
Kesimpulan yang diambil komisi ll tersebut bukan tanpa suatu alasan, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mewakili seluruh anggota komisi ll menjelaskan, metode pemanggilan tidak menggunakan cara klasikal.
Melainkan, face to face secara bergantian, para pengelola PKBM mengaku hanya menerima data peserta kejar paket berupa berkas pendaftaran.
"Jadi mereka rata rata hanya menerima berkas saja data pendaftaran si A si B kemudian dientri di dapodik. Hanya sebatas itu yang mereka tau, ketika saya tanya apakah ada orangnya, ada kegiatannya, mereka semua diam tidak bisa menjawab," ujar politisi yang juga mantan birokrat pendidikan tersebut.
Lebih lanjut Gunadi mengatakan, jika ternyata dugaan data fiktif peserta PKBM ini benar, pihaknya menuntut dana bantuan operasional pendidikan (BOP) harus dikembalikan ke kas negara.
"Jika ternyata data wajib belajar tidak sesuai dengan realitanya dan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya, kami menuntut dana harus dikembalikan ke kas negara dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab," tegas Gunadi.
Sementara itu, seluruh pengelola PKBM yang usai menjalani rapat dengar pendapat enggan berkomentar saat ditanya awak media, semuanya bungkam dan menolak untuk diwawancarai.
Diketahui 7 dari 8 PKBM yang diundang, diantaranya adalah PKBM Budi Mulya, Al Amin, Nurul Azhar, Alas Ketonggo, Aneka Ilmu, Modern Ngawi, Pandean dan yang tidak bisa adalah PKBM Pangayoman.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi