SUARA INDONESIA

Curi Kayu di Perhutani Tuban, Kakek di Grabagan Dibekuk Polisi

M. Efendi - 28 April 2021 | 08:04 - Dibaca 5.29k kali
Peristiwa Daerah Curi Kayu di Perhutani Tuban, Kakek di Grabagan Dibekuk Polisi
Petugas dari Satreskrim Polres Tuban saat melakukan olah TKP pencurian kayu di Perhutani Grabagan, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Salah seorang kakek bernama Somosu (69), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban saat mencuri kayu milik Perhutani di wilayah Grabagan. 

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa membenarkan adanya penangkapan seorang pria terkait dengan pencurian atau penebangan pohon dikawasan hutan tanpa memiliki izin.

"Kami dari Satreskrim Polres Tuban menerima laporan dari Perhutani, ada seorang kakek yang bernama Somosu (69) tengah mencuri kayu. Saat kami menerima laporan, tim Satreskrim bergegas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemarin pukul 10.00 WIB dan menangkap pelaku," ungkap AKP Adhi Makayasa kepada suaraindonesia.co.id. Rabu, (28/04/2021).

Lanjut, menurut AKP Adhi Makayasa, kejadian tersebut dilakukan pada hari selasa (27/04) pukul 06.00 pagi. Sebelumnya, kakek ini telah tertangkap tangan oleh pihak Perhutani atas kasus yang sama, namun hanya diingatkan agar tidak mengulanginya.

"Sudah yang kedua kali kakek tersebut mencuri dikawasan Perhutani, untuk pencurian yang pertama masih diberikan kesempatan oleh pihak Perhutani agar tidak mengulanginya lagi," terang AKP Adhi Makayasa.

Saat diketahui oleh Perhutani, Kata Kasatreskrim Polres Tuban, yang bersangkutan ini dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Namun pada hari selasa kemarin, Somosu kembali mengulangi perbuatannya mencuri kayu, sehingga pihak Perhutani menyerahkan kepada Kepolisian.

"Somosu sudah kami tetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin," jelas AKP Adhi Makayasa.

Kini Satreskrim Polres Tuban telah membawa barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu berukuran panjang, 1 kapak dan 1 gergaji. Dalam kasus tersebut kakek Somosu terjerat pasal 50 ayat (3) huruf e tentang Kehutanan.

Sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang - Undang Kehutanan. Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya