SURABAYA - Dewan Koordinasi Cabang Forum Silaturahmi Santri (DKC Forsis) Kota Surabaya turut menyoroti gudang yang diduga bakal menjadi penyimpanan minuman beralkohol (mihol) di Kedinding Jaya Tengah, Surabaya.
Diketahui, bukan cuma Forsis yang memprotes adanya gudang di wilayah tersebut. Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya juga bereaksi keras atas hal tersebut.
Sekretaris DKC Forsis Kota Surabaya, Imam Almusbiqi mengatakan, apabila benar pembangunan gudang itu direncakan sebagai penyimpanan minuman beralkohol, maka hal ini menjadi kenyataan yang sangat ironis.
"Selain lokasinya di area permukiman warga, keberadaan gudang tersebut juga dekat dengan Pondok Pesantren As Salafi Al Fithrah Surabaya," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Forsis berharap pemilik gudang dapat merespon baik dan memikirkan dampak ke depannya. Karenanya, sebaiknya pemilik gudang mencari tempat lain jika ingin berencana membangun gudang penyimpanan minuman beralkohol.
Di sini, Imam juga menyinggung Pemkot Surabaya yang dengan gampangnya memberikan dan mengeluarkan izin pembangunan gudang tersebut.
"Ini sangat ironis, bisa dikata dzolim, jika pemkot dan DPRD Surabaya mengizinkan gudang minuman beralkohol itu," ungkapnya.
Dalam persoalan ini, kata Imam, maka harus diperlukan campur tangan yang serius dari Pemkot Surabaya beserta lembaga-lembaga keagamaan agar tidak menurunkan marwah Kota Pahlawan, yang memiliki histori keagamaan begitu hebat.
"Kami mendorong agar Walikota Surabaya turut meninjau lokasi, bisa turut serta Ketua PCNU dan PD Muhammadiyah Surabaya, agar marwah Kota Surabaya tidak tercoreng dengan adanya gudang minuman beralkohol di wilayah yang sangat kental nuansa Islami," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi A telah melakukan inspeksi ke kawasan gudang tersebut, Kamis (22/4/2021). Hasilnya, Komisi A menemukan keganjalan terkait izin yang tidak sesuai, sehingga harus berlanjut dalam pembahasan rapat hearing, Senin (26/4/2021).
"Sehingga apa yang dikeluarkan pemkot untuk izinnya berbeda dengan apa yang seharusnya tidak terkeluarkan untuk izin," kata Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna saat rapat hearing, Senin (26/4/2021).
Lebih lanjut, Komisi A pun akhirnya meminta dinas-dinas terkait untuk melakukan peninjauan ulang atas perizinan gudang tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi