SUARA INDONESIA

Cerita Kakek Somosu, Pencuri Kayu di Grabagan Tuban Yang Bebas Dari Tahanan

M. Efendi - 05 May 2021 | 12:05 - Dibaca 2.12k kali
Peristiwa Daerah Cerita Kakek Somosu, Pencuri Kayu di Grabagan Tuban Yang Bebas Dari Tahanan
Anggota DPRD Tuban, Fraksi Partai NasDem saat mengunjungi rumah Somosu, di Desa Waleran, (Dok/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Kakek pencuri kayu di petak 3E milik Perhutani KPH Tuban yang ditangkap oleh Polisi Hutan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban dan dilakukan penahanan di Mapolres pada (28/04) lalu kini telah dibebaskan.

Bebasnya kakek Somosu (69), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan ini dilakukan bukan tanpa sebab, pihak Perhutani mencabut laporannya lantaran iba akan kehidupan keluarga juga didasari oleh beberapa pihak yang turut membantu proses keluarnya pencuri kayu tanpa izin tesebut.

Keluarnya kakek Somosu dari bilik jeruji besi langsung disambut haru oleh pihak keluarga yang saat itu didampingi pihak Perhutani KPH Tuban, Kepala Desa Waleran, dan anggota DPRD Tuban Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta beberapa simpatisan. 

Isak tangis keluarga pecah saat kakek Somosu tiba di rumahnya di Desa Waleran yang bisa dikatakan belum layak tersebut, rasa haru pun mengiringi langkah demi langkah menuju sosok wanita tua bernama Sarni (90), yang merupakan ibu dari Somosu. 

"Alhamdulillah anakku wes muleh. Pirang-pirang dino gak kolu mangan mergo kepikiran anakku digowo polisi. Atiku wes marem nak saiki wes iso kumpul keluarga maneh" (Anak saya sudah pulang. Beberapa hari tidak bisa makan lantaran kepikiran anak saya yang dibawa polisi. Sekarang hati saya sudah lega karena bisa kumpul lagi bersama keluarga)," ucap Sarni sambil berlinang air mata, di rumahnya, Selasa, (04/05/2021). 

Senada dengan Somosu, dirinya meminta maaf kepada keluarga dan Perhutani lantaran telah melakukan pencurian kayu dan menyebabkan dirinya diamankan polisi. Somosu juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tuban, Perhutani KPH Tuban, DPRD Tuban, Pemerintah Desa Waleran dan para simpatisan yang membantunya terbebas dari jeruji besi. 

"Saya juga terima kasih banyak kepada bapak-bapak DPR yang sudah memberikan bantuan dan dukungan moral kepada saya dan keluarga," ungkap Somosu terlihat mata berkaca-kaca. 

Ditempat berbeda, Anggota DPRD Tuban Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Rasmani mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, sepatutnya setiap warga negara dapat tunduk dan patuh terhadap undang-undang. Hal ini juga berlaku kepada penegak hukum yang wajib melaksanakan perintah hukum demi keadilan. 

"Memberikan efek jera kepada setiap pelaku kejahatan itu merupakan hal yang tepat, karena kita negara hukum. Tapi disini, membebaskan kakek Somosu adalah keputusan sangat bijaksana, dimana sudah ada efek jera bagi pelaku dan efek sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat," kata Rasmani saat ditemui di kediamannya, jalan Alfalah, Kelurahan Latsari Tuban, Rabu, (05/05/2021). 

Ada dua hal yang menjadi pertimbangan saat melakukan pendampingan terhadap kakek Somosu dan keluarga. Pertama ialah sisi hukum, berbagai upaya dilakukan agar Perhutani mencabut laporannya, sehingga proses hukumnya selesai. 

"Terlepas dari itu semua, kakek Somosu merupakan keluarga kurang mampu. Sedangkan saat mengambil kayu juga rencananya digunakan untuk memperbaiki kusen rumahnya. Maka itu, kami akan upayakan untuk renovasi atau bedah rumah kakek Somosu itu," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Somosu (69), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, beberapa kali tertangkap Polisi Hutan (Polhut) mencuri kayu tanpa izin, namun oleh pihak Perhutani masih diberi kesempatan dengan surat peringatan agar tidak mengulangi lagi. Namun lagi-lagi, Somosu tertangkap sedang mencuri kayu jati di petak 3E. Pihak Perhutani pun langsung menyerahkan kasus ini kepada kepolisian Polres Tuban. 

Pihak Satreskrim Polres Tuban sempat melakukan restorative justice atau mediasi secara kekeluargaan, namun pihak Perhutani beserta pemerintah desa meminta agar pelaku diberikan efek jera, agar tidak mengulangi perbuatannya mencuri kayu tanpa izin. (Jun/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya