SUARA INDONESIA

Nekat Mudik, ASN Purworejo Terancam Sanksi Tegas

Widiarto - 07 May 2021 | 20:05 - Dibaca 1.25k kali
Peristiwa Daerah Nekat Mudik, ASN Purworejo Terancam Sanksi Tegas
Kepala BKD Purworejo, Nancy Megawati saat ditemui dikantornya, Jumat (8/5/2021)

PURWOREJO- Para Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diminta untuk betul-betul mematuhi aturan pembatasan bepergian selama masa libur lebaran tahun 2021.

Dalam SE Bupati Purworejo Nomor : 850/1518/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, bahwa libur ASN selama masa lebaran berlangsung sejak 12 hingga 16 Mei 2021. Jika nekat melanggar, sanksi tegas bakal diterapkan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, Nancy Megawati, menyebutkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2O2l tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aphratur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-l9 dan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 965/1080 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Di Kabupaten Purworejo sudah ditindaklanjuti dengan SE Bupati Purworejo Nomor 862.1/12641/2O21 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi pegawai ASN dalam Upaya Pencegahan Covid- 19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo,” katanya, saat dikonfirmasi dikantornya, pada Jumat (8/5/2021).

Dijelaskan, dalam SE itu termuat 3 poin. Pertama, Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan beperglan ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti pada periode tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Kedua, dikecualikan dari hal yang disebutkan, ASN dapat diberikan cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting. Kemudian yang ketiga, kepala perangkat daerah agar melakukan pemantauan dan pengawasan melekat untuk memastikan ASN di lingkungannya beserta keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti.

“Himbauan kami, PNS dan keluarga di Kabupaten Purworejo agar mematuhi SE tersebut agar tidak ada PNS di lingkungan Pemkab yang mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Selain itu tetap menerapkan protokol kesehatan, melaksanakan PHBS dengan menerapkan 5M dan 3T,” tegasnya.

 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV