SUARA INDONESIA

Komisi A Berkomitmen Agar Izin Pergudangan di Kedinding Surabaya Dicabut

Lukman Hadi - 21 May 2021 | 18:05 - Dibaca 1.21k kali
Peristiwa Daerah Komisi A Berkomitmen Agar Izin Pergudangan di Kedinding Surabaya Dicabut
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba. (Foto: Lukman/suaraindonesi.co.id)

SURABAYA - Komisi A DPRD Surabaya bersikeras izin sejumlah gudang di kawasan Kedinding Tengah Jaya II agar dicabut. Hal itu berdasar pada temuan saat inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (26/4/2021) lalu.

Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba menduga bahwa ada dugaan mal perizinan atas pendirian beberapa tenant gudang di wilayah tersebut.

"Komisi A tetap pada sikap awal yaitu untuk segera mencabut perijinan yang dikeluarkan," ujar Habiba, Jumat (21/5/2021).

Ia menegaskan, jika Komisi A berada pada komitmen awal yang menyoroti keras izin gudang agar bisa dicabut kembali. Karena menurutnya izin yang dikeluarkan dinas-dinas terkait tidak sesuai peruntukkannya.

"Karena sudah jelas-jelas pengusaha itu mengakali perijinan dia mengajukan rumah usaha yang di lapangan tidak diperuntukkan untuk rumah usaha tapi pergudangan," ungkapnya.

Ia mengatakan, Komisi A telah memberi jangka waktu kepada dinas-dinas yang memberikan izin pendirian gudang itu. Menurutnya, juga ada beberapa gudang yang belum mengantongi perizinan.

"Kami juga memberi waktu dua minggu kepada dinas-dinas terkait untuk kawasan itu karena bukan hanya satu persil yang ada di kawasan itu tapi ada beberapa, dalam waktu dua minggu harus memiliki sikap apa yang harus dilakukan oleh pemerintah kota," tandasnya.

Hal lain yang menjadi sorotan Komisi A ialah dikhawatirkannya dampak lingkungan dengan adanya gudang di kawasan penduduk. Sehingga dinilai kawasan tersebut tidak memungkinkan menjadi kawasan pergudangan.

Menurut Habiba, lokasi gudang terletak di kawasan padat penduduk serta sistem drainase yang kurang optimal dirasa dapat mengganggu lingkungan sekitar.

"Apakah ketika izin itu keluar, zonasi sana itu memang zonasi pergudangan atau memang sudah zonasi perumahan? Kalau  itu memang zonasi perumahan harus dikembalikan kepada fungsi yang sebenarnya," tuturnya.

Dari beberapa tenant gudang di sana, diduga salah satunya akan dijadikan gudang penyimpanan minuman beralkohol. Sehingga banyak pihak yang memprotes pendirian gudang tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya