SUARA INDONESIA

Kades di Trenggalek Digugat ke PTUN

Rudi Yuni - 27 May 2021 | 17:05 - Dibaca 999 kali
Peristiwa Daerah Kades di Trenggalek Digugat ke PTUN
Haris Yudhianto kuasa hukum penggugat

TRENGGALEK - Polemik seleksi perangkat desa di Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan masuk babak baru. Salah satu peserta seleksi Kepala Dusun Krajan yakni Maryanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui kuasa hukumnya Haris Yudhianto.

Tertanggal Senin (10/5/2021), Maryanto selaku penggugat melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan perkara tersebut dengan nomor 61/G/2021/PTUN.SBY dengan lima item gugatan. 

"Benar, perkara ini masih kita daftarkan ke PTUN pada (10/5) dengan Maryanto sebagai penggugat dan kades sebagai tergugat," tutur Haris Yudhianto selaku Kuasa Hukum Maryanto kepada awak media, Kamis (27/5/2021).

Dalam perkara ini, Haris menyampaikan bahwa pihaknya mempermasalahkan proses pengangkatan Kepala Dusun oleh Kepala Desa. Karena sederhananya sesuai perundang-undangan, kepala desa tidak bisa bertindak sendiri. 

Seharusnya, dengan panitia seleksi perangkat desa yang telah dibentuk oleh kades semua hasil adalah yang telah di umumkan oleh panitia. Panitia memiliki wewenang untuk melaksanakan seleksi. 

Mulai dari pndaftaran, pelaksaan hingga penetapan hasil. Selanjutnya tugas panitia menyerahkan hasil seleksi kepada kepala desa. 

"Namun yang terjadi, kepala desa tidak mengangkat kepala dusun sesuai hasil seleksi panitia. Malah mengangkat dan memberikan SK kepada peserta lain diluar hasil seleksi panitia," ungkap Haris.

Lanjut Haris, hasil yang ditetapkan oleh kades ini berbeda dengan hasil seleksi yang telah ditetapkan panitia, jadi kades mengambil keputusan yang berbeda. Bahkan dalam perkara ini camat pogalan juga tidak mau memberikan rekomendasi kepada perangkat saat inj yang telah di Lantik oleh kades.

Dari permasalahan itu seharusnya sesuai undang-undang yang berlaku tidak diperbolehkan. Hal itu telah melanggar undang-undang dan melanggar asas pemerintahan yang baik dan benar.

"Ini telah melanggar UU dan asas pemerintahan yang benar, karena pejabat tidak boleh sewenang-wenang dalam bertindak," tegasnya.

Haris juga menyampaikan, tuntutan dalam pengajuan perkara di PTUN tersebut agar mencabut atau membatalkan surat keputusan kades ngulanwetan dengan nomor 188.45/06/406.12.2009/2021 tentang pengangkatan perangkat desa tertanggal 15 Februari lalu.

Serta meminta tergugat menerbitkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa sesuai berita acara pelaksanaan ujian dan koreksi hasil ujian panitia nomor 03.004/PPPD-Ngulanwetan/1/2021 atau penggugat sebagai kepala dusun krajan desa ngulanwetan.

"Intinya tuntutan itu meminta kades membatalkan SK yang telah dikeluarkan dan menerbitkan SK pengangkatan Kasun sesuai hasil seleksi panitia," ungkap Haris.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV