BANYUWANGI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi menyampaikan, Perda yang masih tahap persiapan ini dibuat guna melindungi kawasan lahan pertanian, serta menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
"Ini (Perda LP2B) di dalamnya bagaimana kita mengunci lahan pertanian untuk dijadikan pertanian," kata Made, Selasa (8/6/2021).
Menurut Made, saat ini tidak sedikit lahan pertanian produktif yang beralih fungsi. Salah satunya pertambangan galian C kini menyasar lahan-lahan produktif.
Apalagi, lanjut Made, urusan tambang telah ditarik ke provinsi. Bahkan berdasarkan undang-undang terbaru yakni UU Mineral dan Batubara (Minerba), kewenangan perizinan telah diambil alih pemerintah pusat.
"Sehingga kita yang dari daerah untuk jangka panjang sedang persiapan Perda LP2B. Saat ini masih dalam tahap penggodokan," ucapnya.
Pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian setempat, untuk mengetahui peta keseluruhan lahan yang nantinya dikunci menjadi lahan pertanian.
"Sehingga kedepannya harapan kita, ketika sudah diputuskan bahwa itu lahan pertanian, maka tidak bisa dirubah (dialih fungsikan)," tandas Made. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi