SUARA INDONESIA

Terlibat Adu Mulut Saat Minum Tuak, Pria di Tuban Tewas Dihantam Batu Warga Lamongan

M. Efendi - 09 June 2021 | 11:06 - Dibaca 1.58k kali
Peristiwa Daerah Terlibat Adu Mulut Saat Minum Tuak, Pria di Tuban Tewas Dihantam Batu Warga Lamongan
Kondisi korban saat masih tergeletak dijalan usai dihantam pelaku menggunakan batu di depan warung di Palang, (Diah/suaraindonesia.co.id

TUBAN - Seorang pria ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah warung tuak di lingkungan makam Tundung Musuh, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, setelah di pukul menggunakan batu oleh Suyitno (30) warga Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Palang AKP Simon, saat dikonfirmasi menceritakan kejadian tersebut bermula pada Selasa sore (8/6) sekira pukul 16.30 WIB, saat korban bernama Ismail (44) warga Karangsari Tuban, yang sedang minum tuak di sebuah warung milik saudari T (46) alias Linda yang berlokasi di lingkungan Makam Tundung Musuh.

Pelaku dan korban yang keduanya sama-sama minum toak di warung tersebut, terlibat pertengkaran yang membuat Suyitno tersinggung. Beberapa saksi yang juga berada di warung itu diantaranya, BP (52) laki-laki, S (28) dan H ketiganya merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.

"Saat terjadi cekcok itu, saksi yang berinisial H yang merupakan teman pelaku, berusaha mengingatkan korban untuk tidak menanggapinya, namun tidak dihiraukan," ungkap AKP Simon.

Beberapa jam usai minum tuak sekira pukul 20.30 WIB, korban keluar dari warung dan tiba- tiba Pelaku menghampiri korban dan mengambil sebuah batu kemudian dilemparkan ke arah korban. 

Namun lemparan itu tidak mengenai korban. Karena dalam kondisi mabuk, korban sempat jatuh dijalan kemudian pelaku dengan leluasa menghantam kepala korban yang  mengakibatkan luka dikepala bagian belakang, sehingga korban bersimbah darah dan tewas di lokasi.

Kemudian, Satuan Reskrim Polres Tuban yang menerima laporan kejadian tersebut langsung bergerak cepat dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

Dari Tempat kejadian perkara petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah batu yang di gunakan Tersangka untuk memukul kepala korban, pelaku juga berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, membenarkan adanya kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal. Pelaku dalam pengaruh minuman keras jenis tuak dan mengaku tidak mengenal korban.

"Jadi korban ini datang sendirian dalam keadaan mabuk miras dan mengganggu pemilik warung serta pengunjung warung lainnya" ucap Adhi Makayasa.

Pelaku merasa tersinggung karena sebelumnya korban sempat ribut dengan pemilik warung dan teman pelaku. Dari keributan itu, pelaku menyuruh korban untuk berhenti membuat keributan namun tidak dihiraukan. Pada saat itulah keduanya terlibat cekcok.

"Saat diamankan, pelaku berada dirumah tetangga saksi setelah kejadian," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut pelaku dijerat pasal 338 Sub, pasal 351 ayat (3) KUHP. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (Diah/Nang).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV