SUARA INDONESIA

Warga Sepuh PSHT Cabang Jember Minta Seluruh Siswanya Tak Terprovokasi Pihak Manapun

Bahrullah - 11 June 2021 | 11:06 - Dibaca 5.33k kali
Peristiwa Daerah Warga Sepuh PSHT Cabang Jember Minta Seluruh Siswanya Tak Terprovokasi Pihak Manapun
Fajar Sukmono, Warga Sepuh Tingkat II PSHT Jember saat diwawancarai oleh sejumlah awak media (Foto: Wildan/Suaraindonesia).

JEMBER - Fajar Sukmono, Warga sepuh Persaudaran Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember, pusat Madiun, memerintahkan agar seluruh siswanya di seluruh Kabupaten Jember berdiam diri dan tidak terpancing provokasi oleh pihak manapun.

"Saya sebagai panglima PSHT Cabang Jember yang mendampingi Kang Mas Jono sebagai ketua cabang, memerintahkan pada adik-adik saya, agar berdiam diri dan melakukan introspeksi diri. Jangan sampai terpancing dan terprovokasi oleh pihak manapun saat ini," ujarnya, Jumat (11/6/2021).

Lebih lanjut, Warga PSHT tingkat II ini juga meminta, apabila ada pihak-pihak yang mencoba memancing dan memprovokasi agar segera melaporkan kepada pimpinan organisasi, baik ketua rayon, ketua ranting dan ketua cabang.

Fajar menegaskan, kejadian tindakan pelanggaran hukum beberapa waktu dulu itu bukan perintah organisasi PSHT, namun itu adalah murni perbuatan oknum.

Sementara, oknum itu sendiri sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, bahkan sudah ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jember.

Fajar meminta, terkait perbuatan oknum tersebut jangan sampai dipelintir dan dikaitkan dengan organisasi, sebab apa yang telah dilakukan oleh oknum sudah tidak sesuai dengan ajaran PSHT.

"Contoh seorang warga Negara Indonesia yang memeluk agama islam kemudian melakukan pelanggaran hukum, apakah islamnya yang dibekukan dan dibubarkan ?, sebab yang melakukan pelanggaran hukum adalah oknum," ujarnya.

Dia mengatakan, soal penandatanganan kesepakatan bersama antar perguruan silat beberapa hari yang lalu, PSHT Jember menerima dengan positif, sebab dalam isi surat kesepakatan tersebut tidak ada klausul yang menyudutkan organisasi perguruan silat manapun.

Dia menegaskan, sampai saat ini PSHT tetap patuh pada hukum dan PSHT itu merupakan organisasi yang syah secara hukum, sebab PSHT sudah berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari Kemenkumham.

"Jadi tidak bisa mau membekukan PSHT dari organisasi manapun dan pemerintah manapun, sebab sudah ada izin Kemenkumham. Kecuali Menkumham yang membekukan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV