JAKARTA - Bintang Muda Indonesia (BMI) menolak dengan keras tentang pengenaan pajak penambahan nilai (PPN) terhadap sembako dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU), Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Umum BMI Farkhan Evendi. Ia menilai DPR harus bersuara keras terkait rencana Sri Mulyani dan Jokowi yang akan menaikan pajak sembako.
"Rakyat sedang lesu darah kenapa dari hari ke hari ada saja beban tambahan ke pundak rakyat, mereka berisik bicara pajak ini pajak itu," ujar Farkhan.
Selain itu BMI mengajak seluruh elemen masyarakat sipil menyuarakan penolakannya sebab ini akan menjadi kado buruk bagi rakyat.
"Demi rakyat yang terpinggirkan, pedagang kecil dan lainnya, BMI tegas menyampaikan penolakan keras. Kami merasa pemerintah saat ini sudah tidak mau melihat rakyat dalam mengambil kebijakan, nasib rakyat tak tertolong ditambah sejumlah partai sudah merapat ke kekuasaan," ujar Farkhan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi