KUTAI TIMUR - Polsek Kongbeng mengamankan 10 poket sabu dari pelaku berinisial A (23) yang tinggal di Desa Miau Baru.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang membenarkan terkait penangkapan yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kongbeng.
Penangkapan tersebut menurutnya berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat yang gerah atas dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
"Laporan tersebut ditindak lanjuti dan didalami oleh personel Polsek setempat dan hasilnya 10 poket sabu seberat 11,10 gram didapati dari pelaku," ujarnya. Selasa (01/06/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha menyebutkan bahwa selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, berbagai barang bukti lain juga turut diamankan dari tangan pelaku, diantaranya adalah uang tunai sejumlah Rp 500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu unit handphone serta barang bukti lainnya
Terkait jerat hukum, menurutnya pelaku akan didakwa menggunakan pasal 112 dan 114 KUHP sebagai konsekuensi dari pekerjaan haram yang dilakukan.
"Penyidikan intensif masih dilakukan kepada pelaku. Pelaku tidak mempunyai pekerjaan. Memberantas peredaran narkoba bukan hanya tema, Polsek Kongbeng terus bergerak untuk mengenyahkan pengedar narkotika di wilayah hukum Polsek Kongbeng untuk melindungi generasi muda dan masyarakat," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi