SUARA INDONESIA

Tingkatkan Perbaikan Hukum, Pemkab Trenggalek Teken MoU dengan Kejari

Rudi Yuni - 15 June 2021 | 14:06 - Dibaca 635 kali
Peristiwa Daerah Tingkatkan Perbaikan Hukum, Pemkab Trenggalek Teken MoU dengan Kejari
Proses Penandatanganan MoU

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trengggalek terus berupaya meningkatkan perbaikan hukum. Hal itu tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penandatanganan nota kerjasama ini bertempat di Pendopo Manggala Praja Nugraha tersebut berkaitan dengan penanganan masalah hukum perdata dan hukum tata usaha negara. 

Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin usai tandatangani MoU mengatakan adanya kerjasama pendampingan tata kelola dan manajemen resiko, dinas-dinas akan wajib melakukan perbaikan.

Hal itu telah terbukti saat temuan BPK yang menyatakan adanya anggaran Kepala Daerah yang tercatat lebih bayar karena volume, sehingga rasionya menurun lebih jauh.

"Kalau dulu hampir miliaran, bahkan beberapa projek ada yang lebih bayar Rp 50 hingga Rp 100 juta dan itu memang banyak terjadi," terang Gus Ipin, Selasa (15/6/2021).

Lanjut Gus Ipin, pada exit BPK juga terlihat hanya sekitar Rp 7 juta atau nilainya tidak signifikan. Dengan beberapa catatan itu pihaknya yakin ini juga karena pendampingan Kejaksaan.

Karena sebelum ada audit BPK telah memberikan saran-saran untuk langkah tindak lanjut dinas. Bisa disimpulkan bahwa dengan berjalannya kerjasama yang telah di laksanakan hasilnya sangat baik.

"Bahkan Kejari juga memiliki slot di pasar pon, tapi itu digunakan untuk publik interest dan profid benefid, bukan untuk emotional interest," ucapnya.

Gus Ipin juga menjelaskan, dengan fasilitas Pemkab pemberian slot di pasar pon bukan di gunakan untuk jualan namun justru digunakan kajari untuk memberikan penyuluhan, bantuan hukum, informasi hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.

Langkah ini sangat baik, literasi hukum kepada seluruh masyarakat dan kerjasamanya juga di cafe pelayanan publik. Bahkan nanti akan lebih tersebar ke kecamatan-kecamatan terjauh.

"Sehingga betul betul nanti pembangunan di Trenggalek ini antara masyarakatnya, pemerintahnya, kemudian peran swasta itu sadar hukum dan taat pada peraturan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Darfiah swlaku Kajari Trenggalek berharap dapat menguntungkan banyak pihak di bidang penanganan permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.

Diharapkan juga olehnya kerjasama antara Korp Adyaksa dan Pemkab bisa terus terjalin meskipun para pejabat di Kejaksaan Negeri berganti.

"Ini merupakan sumbangsih yang bisa dilakukan kejaksaan kepada daerah. Sesuai kata pepatah dimana bumi berpijak disitulah langit dijunjung," imbuhnya.

Selain itu disebutkan Darfiah bahwa para Jaksa Penuntut Umum ini juga diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan penangan hukum, memberikan pendampingan supaya program–program dapat berjalan.

Terutama perlindungan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), karena ini merupakan bagian dari tugas pokok fungsi kejaksaan dalam perlindungan terhadap aparat pemerintah.

"Tidak hanya menyelesaikan masalah legal opinion dan pertimbangan hukum, para jaksa juga bertugas menjadi pengacara negara," jelasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV