TUBAN - Dalam kunjungannya Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak ke Kodim 0811 Tuban, sampaikan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Emil tegaskan pasar yang beroperasi di malam hari harus tutup. Hal itu disampaikan saat Emil gelar konferensi pers dihalaman Kodim 0811 Tuban saat tinjau vaksinasi.
Bersama Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dan didampingi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Wakil Bupati Tuban Riyadi, Komandan Kodim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, serta Wakapolsek Tuban Kompol Priyanto.
"Pasar atau pusat perbelanjaan, esensinya maksimal pukul 20.00 atau jam 8 malam dengan kapasitas 50%," ucap Emil kepada awak media, Sabtu (3/7/2021).
Emil juga memberikan tantangan kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, untuk mengetahui kapasitas pasar 50% itu berapa. Emil mencontohkan pasar di Kecamatan Plumpang.
"Jadi di pasar itu kapasitasnya berapa, kemudian pintu gerbangnya dimana, supaya bisa dipantau berapa orang yang masuk didalam pasar tersebut," jelas Emil.
Lanjut dia, pihaknya sempat berdiskusi dengan Gubernur Jatim, bahwa pasar induk yang harus beroperasi lewat 00.00 tengah malam, itu terhitung pagi.
"Saya tidak mengatakan pasar itu boleh buka jam berapa, namun yang diwajibkan tutup jam 8 malam," terang dia.
Kalau misalnya, pasar buka dari pukul 20.00 WIB sampai tengah malam itu artinya melanggar instruksi Mendagri. Akan tetapi, lewat dari jam malam terhitung sudah pagi.
"Aturannya mengatakan demikian, kami tidak dalam posisi tawar menawar, karena ini strategi nasional. Ini perjuangan Indonesia untuk mengatasi Covid-19 yang mana Jawa Bali menjadi sasaran," tegas Emil.
Perlu diketahui, di Kabupaten Tuban memilik dua pasar yang beroperasi di malam hari, Pasar Bongkaran Tuban dan Pasar Sore yang bertempat di Wisata Pantai Boom Tuban. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi