SUARA INDONESIA

Pemadaman Lampu PJU Selama PPKM Darurat di Bondowoso Menuai Protes

Bahrullah - 15 July 2021 | 03:07 - Dibaca 2.93k kali
Peristiwa Daerah Pemadaman Lampu PJU Selama PPKM Darurat di Bondowoso Menuai Protes
Tampak di jalan bunderan nangkaan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso lampu PJU dipadamkan (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Sejumlah masyarakat di Bondowoso mulai memprotes tentang adanya kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) semenjak pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pantauan media di lapangan, lampu PJU yang dipadamkan di semua jalan protokol Bondowoso, baik di kawasan pasar induk, Alun-alun RBA Ki Ronggo, Jalan Raya Bondowoso-Jember, Jalan Raya Bondowoso-Situbondo, dan jalan menuju semua kecamatan.

Yanto, salah seorang warga Kecamatan Tamanan, mengatakan, bahwa kebijakan pemadaman lampu PJU mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Saat ini akses jalan menuju Kecamatan Tamanan,  jalanan sangat gelap dan mencekam, karena lampu PJU dipadamkan, padahal jalanya banyak berlubang, ini bahaya bisa buat orang terjatuh," ujarnya pada media, Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dari magrib sudah dipadamkan, padahal jalannya sudah banyak yang rusak dan bergelombang.

"Apalagi pas saya pulang kerja. Gelap, sedangkan di jalan itu jauh dari rumah warga," imbuhnya.

Yanto mengaku, soal keluhan pemadaman lampu PJU bukan hanya dirinya, namun semenjak kebijakan itu diberlakukan oleh pemerintah daerah sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

"Coba saja cek grup-grup facebook Bondowoso, keluhan hingga sindiran banyak dilontarkan di sana," ujarnya.

Menurutnya, seharusnya pemerintah sebelum memadamkan lampu PJU mempertimbangkan matang-matang, karena jika yang dipadamkan di tempat rawan kecelakaan, maka masyarakat akan menjadi korban.

"Disisi lain ingin memutus mata rantai penularan Covid-19, tapi tidak harus memadamkan lampu PJU, emangnya dengan mematikan lampu tersebut dapat mengurangi angka kasus penularan Covid-19," ujarnya.

Pak Nizam, Salah seorang warga di Kecamatan Tlogosari ini juga menambahkan, kebijakan memadamkan lampu PJU baginya juga kurang tepat, sebab berpotensi menyebabkan persoalan baru.

"Kalau lampu PJU dipadamkan ini kan bisa rawan kecelakaan, bahkan bisa rawan kejahatan," ujarnya.

Dia mengeluhkan, disaat pulang kerja menuju Kecamatan Tlogosari ketika lewat jalannya sudah gelap gulitan, sebab lampu PJU dipadamkan.

Pria satu anak ini khawatir, jika terjadi kriminalitas semakin meningkat, seperti penjambretan, begal dan sebagainya.

Dia tak keberatan adanya pemadaman PJU, asal di titik rawan kecelakaan dan kemungkinan adanya kriminalitas tetap dinyalakan.

"Kalau mau dipadamkan semua, saya berharap di titik rawan kejahatan dijaga petugas. Jadi kebijakan itu harus juga ada antisipasinya," harapnya.

Selain itu, Edy Junaidi, salah seorang warga Kecamatan Wringin, menganggap kebijakan tersebut salah kaprah.

“Saya pribadi apresiasi terhadap tujuan dari pemadaman PJU ini. Tapi kalau hal tersebut dilakukan di pusat kota atau tempat-tempat yang diprediksi bisa menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Tetapi ketika pemadaman ini, lanjut Edy, dilakukan di semua ruas jalan, maka akan membahayakan terhadap keselamatan orang lain.

Lebih lanjut, Bang Juned menyampaikan, seperti halnya warga dari Kecamatan Wringin, ketika ada suatu keperluan urgent dan mengharuskan ke kota. Maka akan sangat beresiko jika lampu PJU dimatikan ketika melewati jalan yang penuh tikungan tajam.

Katanya, termasuk juga kondisi jalan yang masih banyak berlubang yang rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Tolong itu dipikirkan juga. Jangan hanya duduk dibelakang meja untuk menentukan kebijakan, tetapi faktor positif negatifnya perlu juga dikaji,” ujarnya.

Menurutnya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dan ini bukan hanya untuk keselamatan di masalah Covid 19 tetapi termasuk keselamatan di segi lainnya.

Sementara, Aris Agung Sungkowo Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Bondowoso, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan hasil keputusan Satgas Covid-19.

"Tujuannya untuk mencegah kerumunan masyarakat," ujarnya.

Dia melanjutkan, pemadaman dilakukan dari pukul 17.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi.

" ini juga penghematan biaya tagihan listrik," imbuhnya.

Ditanya lebih lanjut terkait titik-titik pemadaman penerangan jalan umum di Bondowoso, pihaknya mengaku masih rapat. "Masih rapat," jawabnya singkat.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya