TUBAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangilan, Polres Tuban, membubarkan acara hajatan warga dengan menghadirkan hiburan berpotensi mengundang keramaian di tengah pemberlakuan PPKM, Kamis (15/07/2021).
Ironisnya hajatan yang dibubarkan tersebut digelar oleh salah perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
"Malam ini kami sudah bubarkan acara hajatan yang berpotensi menimbulkan keramaian," kata Kapolsek Bangilan AKP Gunawan Wibisono.
Gunawan menyebut, warga yang memaksakan untuk menggelar acara hajatan di tengah mewabahnya virus Covid-19 tersebut merupakan perangkat desa.
"Yang menggelar acara hajatan ini sekretaris desa (Sekdes)," ucapnya.
Polisi yang datang memberikan penjelasan dan pengertian bahwa selama PPKM Darurat tidak boleh menggelar hajatan. Petugas yang berada di lokasi langsung membubarkan hajatan tersebut.
Petugas membubarkan hajatan sesuai aturan PPKM Darurat. Dimana tidak diperbolehkan mengadakan hajatan yang menimbulkan kerumunan.
"Sesuai aturan hajatan dilarang. PPKM Darurat ini berlaku dari tanggal 3-20 Juli," pungkasnya.
Melalui situs infocovid19.jatimprov.go.id, peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban secara kumulatif mencapai 5182 orang, diantaranya pasien aktif 458, sembuh 4057 orang, dan pasien meninggal 667 orang. Sementara pasien suspek dan diisolasi sebanyak 6 orang. (Irq/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi