JAKARTA - Andi alias Gogon (30) ditangkap petugas kepolisian Cengkareng, Jakarta Barat. Ia diduga melakukan penganiayaan kepada mertuanya, Suyono (68) menggunakan linggis.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang, pelaku kesal sebab seringkali direndahkan oleh korban karena pelaku adalah seorang pengangguran.
"Kemudian ada sedikit omongan yang kurang enak dari mertuanya yang bilang 'sudah lama nikah kok enggak punya apa-apa'," kata Kanit Reskrim, Rabu (4/8/2021) dilansir suara.com -jejaring suaraindonesia.co.id.
Disebutkan bahwa pelaku melancarkan aksi penganiayaan di sebuah kos-kosan di Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Usai menganiaya dengan linggis, Gogon kabur dan tertangkap pada Rabu (28/7/2021) di sebuah pemancingan di Kampung Gaga, Kalideres, Jakarta Barat.
Korban sendiri meninggal dunia pada Selasa (27/7/2021). Diduga akibat luka bekas penganiayaan oleh tersangka.
"Korban dipukul pakai linggis di kepala bagian belakang," sebutnya.
Gogon lantas dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yuni Amalia |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi