BANYUWANGI- Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan kegaduhan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi.
Terdakwa M Yunus Wahyudi yang dikenal aktivis anti masker Banyuwangi itu, mencoba melakukan penyerangan usai majelis hakim membacakan putusan perkara terdakwa, Kamis (19/8/2021).
Diduga tak terima karena divonis tiga tahun kurungan, dikurangi masa tahanan sebelumnya, Yunus tiba-tiba berdiri dan melompat hendak menyerang majelis hakim.
Polisi yang mengawal persidangan dengan sigap menangkap terdakwa. Sehingga serangan Yunus tidak sempat mengenai hakim.
Humas PN Banyuwangi, I Komang Dediek Prayoga membenarkan kejadian tersebut, memang terjadi keributan di akhir sidang putusan Yunus Wahyudi, terdakwa kasus informasi hoaks terkait Covid-19.
Pihaknya memang sengaja melibatkan kepolisian guna mengantisipasi hal tak terduga seperti insiden tersebut.
"Dari pengadilan, dalam perkara terdakwa Yunus sudah mengantisipasi yakni bekerjasama dengan kepolisian, kami berkirim surat dan meminta 100 orang pengamanan dari kepolisian," kata Komang dikonfirmasi terpisah.
Dia menyebut, di halaman PN Banyuwangi hingga di ruangan sidang dijaga ketat oleh kepolisian.
"Jadi, tadi ketika terdakwa ingin mendekati, polisi secepat kilat menangkap terdakwa. Sehingga terdakwa tidak bisa mencederai hakim itu sendiri," ungkapnya.
Pihaknya juga tidak menyangka bakal terjadi insiden penyerangan dari terdakwa, menurutnya, dari awal persidangan Yunus baru pertama kali yang membuat kericuhan.
"Mulai awal persidangan Yunus, tidak ada insiden seperti ini, hanya kali ini yang sampai menyerang," imbuhnya.
Disinggung apakah ada langkah hukum, pihaknya masih menelaah kejadiaan ini, dan melaporkan kepada atasan.
"Jadi kami masih meminta petunjuk terkait insiden ini kepada pimpinan kami yang ada di Surabaya," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi