SUARA INDONESIA

Terungkap, Ini Penyebab Kematian Widodo Warga Jambean Sukorjo Kendal

Amrizal Zulkarnain - 30 August 2021 | 15:08 - Dibaca 5.51k kali
Peristiwa Daerah Terungkap, Ini Penyebab Kematian Widodo Warga Jambean Sukorjo Kendal
tersangka Ucil dan Ade, saat digelandang oleh pihak Polres Kendal, untuk dimintai keterangan dalam konferensi Pers, di Halaman Mapolres Kendal, Senin 30/08/2021 (Zamroni/SIN).

Kendal- Polres Kendal, berhasil mengungkap kasus kematian Puji Widodo (26) warga Jambean Desa Purwosari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang sebelumnya dikabarkan meninggal dunia di rumah Ucil (inisial) yang tak lain ialah teman korban sendiri.

Kapolres Kendal, AKBP Yanuar Arifianto mengungkapkan, sebelum terungkap kasus pembunuhan itu, Ucil yang diduga juga ikut terlibat dalam pembunuhan itu mengaku kalau dirinya telah menemukan korban di tepi jalan di Dusun Sumenep Bringinsari Sukorejo, yang saat itu korban dalam kondisi luka parah.

Kemudian tersangka Ucil membawa korban kerumahnya dengan modus ingin menolong korban, hingga korban meninggal dunia dirumahnya.

"Setelah mengetahui korban meninggal, kemudian Ucil memberitahukan kepada orang tua korban kalau korban meninggal dunia dirumahnya," kata Kapolres Kendal, AKBP Yanuar Arifianto, saat konferensi Pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (30/08/2021).

Dari hasil penyidikan Polres Kendal, lanjut Yanuar, ternyata hal yang dilakukan terduga Ucil terhadap korban itu hanya untuk mengelabui warga dan menghilangkan jejak atas apa yang telah di perbuatnya bersama terduga tersangka lainnya.

lebih lanjut Yanuar menyampaikan, kejadian itu terjadi pada tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 WIB. Awal mula kejadian, terduga tersangka Ade Yoga Ale Syabana bersama tersangka P (DPO) datang kerumah korban yang berada di Desa Purwosari Sukorjo, dengan niat mau menanyakan jadi tidaknya teman korban menggadaikan sepeda motornya.

"Setelah sampai di rumah korban, ternyata teman korban tidak jadi menggadaikan motornya, kemudian tersangka inisial P (DPO) menelfon tersangka UCIL untuk ketemu di Pasar Ngarosari Sukorejo dengan niat di suruh untuk membelikan minuman keras," tandasnya.

Kemudian, imbuh Yanuar, setelah itu korban di ajak bergabung untuk minum-minuman keras di bukit perkebunan Banaran Sukorejo, setelah sampai di bukit, ke tiga tersangka bersama korban pesta miras.

"Setelah itu, tersangka inisial P (DPO) menelfon ketiga temannya lagi untuk bergabung menikmati miras, karena belum puas menghabiskan miras itu, tersangka P (DPO) bersama tersangka lainnya membeli lagi dua botol minuman keras jenis Ciu untuk dinikmati bersama. Karena terpengaruh minuman keras, Pelaku P (DPO) cek- cok (adu mulut) dengan cara saling menunjuk dan saling mengatai dengan kata-kata kasar dengan korban," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Yuniar, tersangka P (DPO) dengan korban berkelahi. Melihat P dan korban berkelahi, tersangka UCIL dan tersangka Ade Yoga Ale Syabana langsung ikut mengroyok korban dengan cara memukul dan menendang serta menginjak-injak korban sampai tidak berdaya dan terkapar.

"Kedua tersangka Habib Burhanudin alias UCIL dan tersangka Ade Yoga Ale Syabana mau ikut membantu tersangka P (DPO) dalam perkelahian itu lantaran mereka berdua punya masalah pribadi dengan korban, sehingga mereka berdua itu ikut melakukan pengroyokan," lanjutnya.

Kemudian, lanjut Kapolres Kendal, setelah korban terkapar tak berdaya, para tersangka pergi meninggalkan korban sendiri diatas bukit itu. Namun, tersangka P (DPO) kemudian menelpon tersangka Ucil Menyuruhnya untuk membawa korban kerumahnya dan kemudian korban meninggal dunia dirumah tersangka Ucil.

"Setelah mengetahui korban meninggal, tersangka Ucil memberi tahu orang tua korban dengan mengatakan kalau anaknya di temukan di pinggir jalan yang sudah dalam keadaan luka-luka," pungkasnya.

Dikatakan, Saat ini terduga tersangka Ucil dan Ade Yoga Ale Syabana sudah diamankan pihak Polres Kendal. Namun, satu terduga tersangka P masih DPO.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman Hukuman pidana penjara selama-lamanya12 tahun," kata Kapolres Kendal.

Sementara itu, tersangka Ucil mengaku, kalau dirinya ikut membantu P saat menganiaya korban.

"Saya hanya memukul satu kali saja di bagian kepalanya," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya