Kendal- Menolak keberadaan tempat usaha pencucian pasir ilegal, warga Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kendal Jawa Tengah mendapat ancaman dari orang tak dikenal.
Keberadaan pencucian pasir ilegal di Desa Bumiayu Weleri, dianggap meresahkan warga sekitar. Bahkan warga menolak keberadaan pencucian pasir ilegal itu.
Menurut keterangan dari salah seorang warga Bumiayu Weleri, DJ (inisial) mengatakan, ancaman itu datang dari orang yang tak dikenal dan kebetulan yang diancam itu Ketua RT 11 RW 04 Desa Bumiayu. Kemudian ancaman dari orang tak dikenal kepada Ketua RT itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Rumah Ketua RT 11 RW 04 waktu itu sempat digedor-gedor oleh orang tak dikenal, karena pak RT menolak keberadaan tempat usaha pencucian pasir tersebut," kata DJ, saat menyaksikan tempat pencucian pasir di Bumiayu Weleri disegel petugas, Rabu (07/09/2021).
Darmaji menjelaskan, warga di sekitar, pertama kali tempat itu beroperasi banyak warga yang merasa keberatan dan sempat menolak dengan mengirimkan surat keberatan kepada dinas terkait.
"Alhamdulillah, hari ini suara masyarakat di sini didengarkan pemerintah dan tempat itu disegel," terangnya.
Sementara itu, Kabid Gakda Satpolkar Kendal, Seno Aryono, saat melakukan penyegelan di tempat pencucian pasir ilegal mengatakan, pelaku usaha seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mengoperasikan tempat usahanya itu.
"Tempat usaha yang berdiri di Desa Bumiayu sampai hari ini belum mengantongi perizinan, sehingga kita bertindak tegas, pada prinsipnya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti perintah bupati. Manakala ada tempat usaha tidak mengantongi izin usaha, ya kita harus tegas, tutup," ungkapnya.
Sementara itu, Yogi selaku pengawas lingkungan hidup dari DLH Kendal mengatakan, tempat usaha yang dikelola PT Sumur Pitu itu sesuai hasil temuan yang dilakukannya selama dua hari dengan mendatangi lokasi.
Diketahui bahwa, usaha tersebut baru mengantongi izin prinsip dan informasi tata ruang (ITR). Izin tersebut merupakan izin awal berdirinya sebuah tempat usaha.
"Untuk izin operasional rekomendasi UKL UPL dan rekomendasi dari DPMPTSP belum ada. Jadi, selama tempat usaha belum memiliki izin itu, ya tidak boleh beroperasi," tegasnya.
Dikatakan, Penyegelan tempat pencucian pasir itu dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja dan Damkar (Satpol Kar) Kendal dengan didampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kendal.
"Tindakan penutupan sementara yang dilakukan adalah langkah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Penutupan yang dilakukan juga seiring dengan keluhan dan keberatan yang telah disampaikan oleh warga setempat," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi