SUARA INDONESIA

Tindak Lanjut Tuntutan Sopir Dump Truk, Dishub Banyuwangi Siapkan Perda Muatan Material

Muhammad Nurul Yaqin - 20 September 2021 | 15:09 - Dibaca 1.50k kali
Peristiwa Daerah Tindak Lanjut Tuntutan Sopir Dump Truk, Dishub Banyuwangi Siapkan Perda Muatan Material
Plt Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Dwi Yanto saat memberikan keterangan, Senin (20/9/2021).

BANYUWANGI- Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) buka suara atas tuntutan ratusan sopir dump truk saat unjuk rasa di depan kantor Bupati Banyuwangi, Senin (20/9/2021).

Ratusan sopir yang tergabung dalam Asosiasi Armada Material Banyuwangi (AAMBI) itu, menuntut agar ada keseragaman aturan mengenai batas tinggi muatan truk.

Menanggapi aspirasi mereka, Plt Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Dwi Yanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur perihal kapasitas muatan dump truk galian C.

"Tanggapan saya sangat positif, teman-teman AAMBI itu ingin ada normalisasi, untuk bisa normalisasi harus ada peraturan yang memperkuat yakni Peraturan Bupati (Perbup). Alhamdulilah drafnya sudah selesai, di tingkat Pemkab sudah kami naikkan," kata Dwi usai mediasi bersama perwakilan supir.

Dwi melanjutkan, ketika draf Perda yang mengatur muatan material sudah selesai dibahas di bagian hukum Pemda, pihaknya sendiri yang akan mengawal ke provinsi agar ada percepatan.

"Perbup sudah dibahas di tingkat bagian hukum Pemda, tinggal verifikasi, kemudian dikirim ke provinsi, untuk meminta persetujuan gubernur," katanya.

Menurutnya, jika dalam waktu 15 hari tidak ada tanggapan dari provinsi, maka secara aturan sah untuk ditandatangani. Dalam artian, Perda yang diajukan dianggap sudah disetujui.

"Disetujui ataupun tidak disetujui, secara aturan sah untuk ditandatangani. Makanya, tadi saya yang akan menjamin untuk segera ditandatangani Perbup," ucapnya.

Selanjutnya, kata Dwi, setelah Perbup ini selesai, aturan batas muatan material juga akan direalisasikan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). 

"Misal ada salah satu pasal peraturan desa berbunyi, truk yang bisa masuk di desa ini adalah dump truk ukurannya 5,6 kubik, maka di luar itu tidak bisa masuk," ungkapnya.

Pihaknya juga akan menyiapkan draf Perdes yang mengatur aturan yang sama. Dalam pembentukan Perdes ini dituangkan bersama-sama antara operator, pengguna jasa, pemilik tambang dan pemerintah desa.

"Nanti Pemdes bisa memasang portal, memasang sanksi, berapa sanksinya jika melanggar, nanti dituangkan bersama-sama," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV