SUARA INDONESIA

Demonstran Segel Gerbang Pabrik CPO PT. KSM di Mukomuko, Ini Tuntutan Yang Disampaikan

Robianto - 23 September 2021 | 15:09 - Dibaca 2.29k kali
Peristiwa Daerah Demonstran Segel Gerbang Pabrik CPO PT. KSM di Mukomuko, Ini Tuntutan Yang Disampaikan
Demonstans saat menyampaikan tuntutannya di depan Pabrik CPO PT. KSM

MUKOMUKO- Puluhan warga Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Independen (Formadesi) sempat menyegel gerbang pabrik CPO milik PT. Karya Sawitindo Mas (KSM), pada Kamis (23/9/2021). 

Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 Wib hingga pukul 11.00 Wib. Akibatnya, aktivitas angkutan buah sawit ke pabrik tersebut sempat terhambat. Berdasarkan pantauan media ini, aksi tersebut berjalan dengan tertib serta tetap mengedepankan protokol kesehatan. Aksi yang dilakukan demonstran itu, menyampaikan aspirasi untuk menuntut keadilan serta kesepakatan PT. KSM dengan warga desa penyanggah yang dianggap mulai diabaikan oleh pihak perusahaan. 

Tampak juga petugas keamanan dari Kepolisian, TNI dan Satpam perusahaan berjaga di lokasi demo tepatnya depan gerbang pabrik CPO PT. KSM yang beralamat di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang. 

"Terimakasih kepada Kepolisian, TNI dan pihak lain yang telah mengamankan aksi ini. Terima kasih pula atas pengertian supir-supir truk sawit atas aksi kami menyampaikan aspirasi ini," ucap Koordinator Aksi, Yance Askomandala, dalam orasinya.

Koordinator aksi, Yance Askomandala menambahkan, ia meminta kepada Pemkab Mukomuko menindak lanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat desa penyanggah PT. KSM ini. Apa yang menjadi materi tuntutan ini, sudah disampaikan kepada pihak Pemkab Mukomuko melalui OPD terkait. 

Warga, lanjut Yance, memberi waktu satu pekan kepada pihak Pemkab Mukomuko untuk menindak lanjuti persoalan ini. Jika tidak ada tanggapan warga siap menggelar aksi ke Pemkab Mukomuko. 

"Kami beri waktu satu Minggu. Kalau tidak ada tindak lanjut dari Dinas Pertanian, Dinas PMPPTK, dan Dinas LH, kami siap demo Pemkab," tegas Yance.

Usai berorasi dan menyampaikan tuntutan, massa langsung membubarkan diri. Gerbang yang sebelumnya disegel dibuka kembali oleh pihak keamanan.

"Kami sengaja menolak bertemu langsung dengan manajemen perusahaan hari ini. Kami ingin mediasi difasilitasi oleh Pemkab Mukomuko, agar dokumen perjanjian dan hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dapat didengar langsung oleh pemangku kebijakan (pemerintah) dan juga pihak perusahaan," kata penanggungjawab aksi, Rusman Aswardi. 

Adapun tuntutan demonstran yakni meminta pemerintah mencabut izin operasi PT. KSM serta meminta PT. KSM menghentikan aktivitas pabrik. Tuntutan itu dipicu adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. 

Dibeberkan Rusman "PT. KSM usaha perkebunan untuk penyediaan bahan baku sebanyak 20 persen dari total kebutuhan bahan baku, sebagai mana diatur dalam Pasal 11 Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Perkebunan rakyat yang dijadikan syarat dalam proses izin perusahaan, tidak lagi menjadi bagian dari usaha perusahaan, baik secara langsung (plasma) maupun tidak langsung (pemberdayaan perkebunan). Sehingga kepemilikan IUP-P PT. KSM batal demi hukum," sebutnya. 

Dalam aktivitasnya, pendemo mensinyalir, PT. KSM telah mencemari lingkungan sekitar khususnya aliran sungai Air Manjunto, dengan cara membuang limbah cair berbahaya melalui anak sungai Kukun yang bermuara ke Sungai Air Manjunto. 

Baru-baru ini, PT. KSM diduga telah melakukan tindakan semena-semena kepada karyawan lokal. "Mem-PKH" karyawan secara sepihak. "Jadi ada dua pekerja lokal dari Kecamatan XIV Koto, dimutasi ke cabang mereka di Kalimantan dan Sulawesi. Apapun alasannya ini sangat tidak wajar, dan merupakan tindakan semena-mena. Kami menduga ini trik licik perusahaan, ingin memecat tapi tidak mau membayar pesangon," tegas Rusman.

Sementara itu, Asisten Kepala PT. KSM, Ardian Joko yang ditemui media ini mengaku, tidak tahu pasti prihal pemakaian kebun rakyat sebagai usaha perkebunan 20 persen untuk penyediaan bahan baku. "Saya baru, Pak di sini (tugas di pabrik CPO PT. KSM)," ucapnya. 

Mengenai PHK, ia mengaku beberapa waktu lalu, kebijakan perusahaan memang ada memutasi dua karyawan asal lokal ke cabang di Kalimantan dan Sulawesi. Dasar dari mutasi karyawan itu, karena indisipliner dan kebutuhan perusahaan. 

"Jadi, soal PHK ini saya luruskan, tidak ada kami melakukan PHK. Yang benar adalah memutasi. Cabang perusahan kan banyak. Dua orang dimutasi ke Kalimantan dan Sulawesi. Pertimbangannya, karena indisipliner dan kebutuhan perusahaan," bebernya. 

Mengenai pencemaran lingkungan, Joko mengatakan, sementara ini tidak ada laporan secara resmi ke pihak manajemen perusahaan mengenai hal tersebut. Ia juga mengaku, soal limbah ini, sudah dilakukan pengawasan rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup. 

"Tidak ada laporan. Kalau limbah, kita kan kerjasama dengan Dinas LH. Rutin merek ke sini (pengawasan). Pak kadisnya dan petugas Dinas LH, sering ke sini," ungkapnya. 

Adrin menambahkan, ia menghargai penyampaian pendapat dari warga tersebut. Ia yakin apa yang telah dilakukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Menyampaikan pendapat hak warga. Kami hargai itu. Tapi, kita yakin apa yang kami lakukan tidak ada pelanggaran. Kami siap kalau ada tindak lanjut dari pemerintah, nanti," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV