SUARA INDONESIA

Pemkab Kutim Glontorkan 11 M untuk Subsidi Pembayaran Tagihan Air Warga

Eki Adi Nugroho - 04 October 2021 | 16:10 - Dibaca 1.27k kali
Peristiwa Daerah Pemkab Kutim  Glontorkan 11 M untuk Subsidi Pembayaran Tagihan Air Warga
Bupati Kutim dalam kegiatan press release pemberian bantuan keringangan pembayaran tagihan pelanggan PDAM TTB.

Kutai Timur - Pemkab Kutim menggelontorkan lebih dari 11 miliar rupiah untuk memberikan keringanan pembayaran tagihan air bagi 30.628 warganya yang menjadi pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua (TTB) terhitung sejak bulan Oktober hingga Desember 2021. 

Hal tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Pemkab Kutim pada tahun 2020 lalu, tepatnya di bulan April hingga Juli dengan mengcover 80% tagihan pelanggan PDAM TTB Kutim.

Dalam sambutannya di kegiatan press release pemberian bantuan keringangan pembayaran tagihan pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua di Ruang Tempudau Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap subsidi tersebut dapat membantu masyarakat yang saat ini juga masih merasakan dampak dari pandemi Covid-19, Senin (04/10/2021) pagi.

"Ini tahun ke 2 Pemkab Kutim memberikan bantuan, besaran subsidi yang kami berikan sebesar 200 ribu per pelanggan PDAM. Dengan adanya subsidi tersebut, masyarakat dapat mempergunakan uang pribadi yang seharusnya dibuat membayar tagihan untuk persiapan yang lebih produktif," ucapnya.

lebih lanjut, Ardiansyah mengharapkan dengan adanya subsidi tersebut warga dapat memanfaatkan uang pribadi yang sebelumnya diperuntukkan untuk membayar tagihan air sebagai modal untuk usaha kecil tertentu, sebagai persiapan untuk menjadi keluarga yang produktif dimasa pandemi ini.

"Makanya kalau ada 30% saja dari jumlah warga yang kita subsidi bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk kegiatan yang produktif, saya yakin akan mengurangi angka rumah tangga miskin di Kutim," tegasnya. 

Sebelumnya, Direktur PDAM TTB Kutim, Suparjan, menyampaikan bahwa subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM dengan kategori Sosial Khusus I Golongan 18, Rumah Tangga I Golongan 1D, Rumah Tanggan II Golongan 2B, Rumah Tangga III Golongan 2C, Rumah Mewah namum berada di komplek perumahan/cluster dan Niaga Kecil Golongan 2D.

"Ini dilaksanakan sesuai surat perintah tugas Bupati Kutai Timur kepada Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur Nomor: 180/28/HK.PUU/VIII/2021 Tanggal 01 September 2021, pelanggan yang tercover kali ini sekira 84% dari total jumlah pelanggan PDAM," jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya