MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji, divonis denda sebanyak Rp 25 juta atau 15 hari kurungan.
Sanksi itu diberikan sebab dirinya melanggar Prokes PPKM Level 3 saat gowes ke Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang pada Minggu (19/09/2021) lalu.
Dalam kasus tersebut, Sutiaji terbukti bersalah dan dijerat pasal 49 ayat 4 yang diputuskan oleh Hakim Tunggal Farid Zuhri di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).
Humas PN Kepanjen Muhammad Aulia Reza Utama mengatakan, Wali Kota Malang Sutiaji, beserta terdakwa lainnya, yakni Sekda Tri Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Arif Sistiawan kompak mengakui kesalahan telah abai prokes.
"Selain Pak Sutiaji, Sekda dan Kabag Umum juga dinyatakan bersalah melanggar prokes Pergub Jawa Timur Pasal 49," tuturnya.
Aulia Reza menjelaskan, untuk setiap kriteria, hukuman dan dendanya berbeda-beda. Namun ditanya soal perbedaan tersebut ia tidak menjawab sebab bukan kewenangannya.
"Untuk Sekda membayar Rp 15 juta atau kurungan selama 10 hari. Sedangkan untuk Kabag Umum dendanya 10 juta atau kurungan selama 8 hari," ucap Aulia Reza.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji, mengaku dirinya menerima dan legowo dengan putusan hakim.
"Apa yang sudah memutuskan ya kita terima, saya ikuti prosedurnya," pungkas Sutiaji.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohammad Sodiq |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi