SUARA INDONESIA

Kejaksaan, Beacukai Dan Indagkop Kabupaten Madiun Warning Produsen Tanpa Cukai

Prabasonta - 17 November 2021 | 16:11 - Dibaca 2.65k kali
Peristiwa Daerah Kejaksaan,  Beacukai Dan Indagkop Kabupaten Madiun Warning Produsen Tanpa Cukai
Adi Baskoro Kepala Barang Bukti Dan Rampasan Dan PLH Kepala Pelaksana Seksi Intelejen. Foto - Ery Pramudya

MADIUN-Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, sosialisasikan peraturan perundang - undangan bidan cukai, dii Gedung PGRI Jalan Sumatra 23 Caruban Kabupaten Madiun Jatim, Rabu (17/11/2021).

Pada sosialisasi kali ini menerapkan protokol kesehatan secara ketat, salah satunya dengan membagi lokasi menjadi 2 tempat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 peserta pelaku usaha mikro dari Kecamatan Mejayan, acara dipandu Dwi Sulistyorini dari Indagkop Kabupaten Madiun, serta menghadirkan narasumber dari Beacukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Faisal Staf Kantor Beacukai menerangkan sosialisasi itu membahas tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan barang dengan sifat serta karakteristik yang tergolong ke dalam barang yang dikenakan pajak Cukai. 

Hal tersebut antara lain, etanol atau minuman dengan kadar etil alkohol, hasil tembakau dan plastik

"Karena plastik terkendala Juklaknya yang belum ada, untuk itu belum bisa dikenakan cukai pajak," terangnya.

Bagaiman mendeteksi dengan kasat mata terkait pita cukai,  Faisal menjelaskan, ad banyak kriteria, salah satunya di hologram.

Untuk itu masyrakat harus mengenali terlebih dahulu pita cukai yang asli, karena memiliki bentuk fisiknya sangat berbeda. Pita cukai asli sangat bagus cetakanya dan berkualitas. 

"Kertas sangat bagus sekali, sebab dicetak ditempat yang sama dengan mencetak uang negara," papar Staf Beacukai.

Dirinya berharap jika masyarakat menemukan barang tanpa cukai untuk segera melaporkan ke kantor Beacukai. Sehingga peredaran barang ilegal terutama rokok ilegal dapat ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku.

"Karena pengembalian hasil cukai tembakau dikembalikan lagi ke masyarakat. Untuk itu mengajak kepada masyarakat menggempur peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Sementara itu, Adi Badkoro narasumber dari kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengungkapkan, terkait dasar hukum tentang cukai. Yang diambil dari UU No. 11 2027 tentang peruhan UU 11 tahun 95 tentang cukai.

Dirinya menambahkan, cukai mempunyai dua fungsi yakni sebagai Bajeter dan Regulator.

Dimana Bajeter  berfungsi sebagai pemasukan devisa bagi negara, sementara Regulator untuk mengatur dan membatasi dimana barang - barang kena cukai tersebut.

"Dalam hal ini yang sering ditemui pelanggaran minuman berakokhol dan rokok. Nah disini pentingnya mengkonsumsi barang - barang becukai. Dan bagaimana caranya mendeteksi dini barang - barang tanpa cukai (Ilegal)," ungkapnya.

Dirinya menegaskan barang tanpa cukai yang diedarkan akan mendapatkan sangsi secara administrasi dan pidana.

"Dimana barang tanpa cukai sangsinya secara Adminitrasi dan sangsi pidananya. Untuk diberikan kepada pelanggar maupun pelaku tindak pidanan pelanggar itu sendiri," tegas Adi. (Ery Pramudya)
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV