SUARA INDONESIA

Tuntut Upah Layak, Ratusan Buruh Asal Tuban Berangkat ke Surabaya

Irqam - 30 November 2021 | 21:11 - Dibaca 1.44k kali
Peristiwa Daerah Tuntut Upah Layak, Ratusan Buruh Asal Tuban Berangkat ke Surabaya
Para buruh menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur hingga malam hari, Selasa (30/11/2021), (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Kabupaten Tuban berangkat ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (30/11/2021). 

Mereka bergabung dengan buruh dari berbagai daerah di Jatim dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Ketua FSPMI Tuban, Duraji mengatakan, pihaknya berangkat dengan 2 bus dan 2 mobil Elf dari Tuban menuju Surabaya untuk menuntut penetapan UMK 2022 Tuban keluar dari Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

"Skema penetapan UMK Tuban harus menggunakan PP 78 Tahun 2015. Kami telah mengawal proses penetapan UMK Tuban dari mulai rapat dengar pendapat dengan DPRD dan sampai saat ini di Surabaya," kata Duraji kepada suaraindonesia.co.id, Selasa (30/11/2021).

Duraji menyebut, hingga malam hari masih bertahan di Surabaya untuk menunggu hasil dari diskusi Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Dia berharap Pemprov Jatim dapat merealisasikan tuntutan buruh melalui Surat Keputusan (SK).

"Harapan kami SK dapat segera dapat ditandatangani Gubernur sesuai tuntutan buruh, karena hari ini waktu terakhir penetapan Upah Minimum Kabupaten," tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Gasper, Jazuli menjelaskan, hasil diskusi buruh dengan pemprov Jatim bahwa Gubernur Khofifah akan mengakomodir tuntutan buruh dengan memakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai parameter dalam penetapan upah di Jatim.

"Ada komitmen dan janji politik yang harus kita kawal sampai kapanpun. Pertama Gubernur berjanji akan menaikan seluruh upah di 38 kabupaten atau kota sesuai tuntutan buruh," terang Jazuli.

Jazuli menambahkan, ada kesepakatan tentang penetapan upah minimum nantinya harus mengabaikan PP 36 Tahun 2021 serta memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)

"UMSK yang tidak diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tetap diberlakukan di Jawa Timur," tandasnya. (yim/irq)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV