PONOROGO - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama legislatif melakukan sidak aset tanah daerah yang dikuasai pihak tertentu di sejumlah bangunan Jalan Suromenggolo, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan, pihaknya bersama legislatif ingin meluruskan aset tanah daerah yang selama ini belum ada kejelasan soal sewa ataupun kontrak.
"Ini juga dibahas melalui pansus DPRD Ponorogo dan baru pertama kalinya. Karena aset ini milik negara yang harus dikelola dengan baik," terangnya, Selasa (14/12/2021).
Pihaknya ingin membangkitkan lagi istilahnya aset yang 'tertidur'. Nanti akan dipetakan potensi aset milik daerah yang dapat dikelola dengan baik.
"Jadi harus dimaping, nanti mana untuk bisnis dan pertanian, harus diluruskan serta hal ini sedang kita bahas bersama legislatif," imbuhnya.
Sehingga ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan aset plat merah tersebut. Pihaknya masih menunggu rekomendasi wakil rakyat melalui pansus.
"Kalau saya tetap mendorong agar aset tanah daerah ditertibkan. Tentunya dengan mengacu pada aturan daerah yang berlaku," terangnya.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Meseri Efendy. Menurutnya, pihaknya juga telah mendapatkan dokumen buku leter C terkait aset di jalan Suromenggolo ini. Dimana di atas tanah itu terdapat bangunan permanen dan semi permanen.
"Di atas tanah ini telah sebagian berdiri bangunan tersebut, dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang sampai hari ini belum ada lagi ikatan (MoU) dengan Pemkab Ponorogo," imbuhnya.
Maka dari itu, pihaknya akan mendorong pemkab, terkait langkah-langkah apa yang harus diambil untuk menyelesaikan kejelasan soal aset tanah milik daerah.
"Supaya tidak ada pihak-pihak tertentu yang menguasai tanah tersebut. Serta nantinya tidak ada yang dirugikan antara daerah dengan masyarakat," tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi