SUARA INDONESIA

Kasus Perampasan Paksa 3,7 Kg Emas di Banyuwangi Mandek, Pelapor Pertanyakan SP3

Muhammad Nurul Yaqin - 14 December 2021 | 15:12 - Dibaca 1.39k kali
Peristiwa Daerah Kasus Perampasan Paksa 3,7 Kg Emas di Banyuwangi Mandek, Pelapor Pertanyakan SP3
Dugaan perampasan paksa 3,7 kilogram emas di Toko Wangi Mas, Kecamatan Genteng, Banyuwangi milik Mohammad Hasan, terekam CCTV Maret lalu. (Tangkapan layar).

BANYUWANGI- Kasus dugaan perampasan paksa 3,7 kilogram emas di Toko Wangi Mas, Kecamatan Genteng, Banyuwangi milik Mohammad Hasan dihentikan. 

Penghentian itu lantaran penyidik tak memiliki cukup bukti. Pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) itu tertuang dalam nomor B/25A/XI/RES.1.8/2021/SATRESKRIM, diterbitkan pada 25 November 2021 lalu.

Pengacara Mohammad Hasan, Hardian Arif Darmawan mempertanyakan SP3 yang dikeluarkan penyidik atas kasus pengambilan secara paksa di toko kliennya ini.

Padahal, kata dia, sebelumnya pada 16 Maret 2021 lalu penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.

Masing-masing adalah FRS (35) warga Gubeng Kertajaya, Surabaya dan tiga temannya yang berinisial AW, DH, dan AR. Keempatnya dikenakan pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

"Meski penyidik berdalih kekurangan bukti, setidaknya aksi yang dilakukan oleh Filbert dan kawan-kawan tidak dibenarkan secara hukum,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).

Menanggapi penghentian kasus ini, Mohammad Hasan melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. 

Pelapor Mohammad Hasan sendiri juga dilaporkan oleh FRS karena kasus penggelapan emas perhiasan seberat 2,9 kg, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. 

Kasus tersebut sudah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mohammad Hasan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

”Memang benar kita sudah ajukan pra peradilan di PN Banyuwangi, kemarin Senin 13 Desember, sudah digelar sidang pertama pra peradilan. Hari ini sudah ada jawaban dari pihak Polresta Banyuwangi yang memang menyatakan kasus perampasan paksa ini kekurangan bukti," jelas Hardian.

Hardian mengatakan, pihaknya akan menanggapi atas jawaban yang diberikan oleh pihak Polresta Banyuwangi. Sembari memberikan bukti-bukti lainnya atas kasus pengambilan paksa tersebut. 

"Kita sudah siapkan replik atas jawaban dari Polresta Banyuwangi, dikarenakan kasus tersebut seharusnya dilanjutkan oleh Polresta Banyuwangi,” katanya.

Sementara itu, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Gede Trisna mengaku belum bisa memberikan keputusan perihal perkara tersebut. Lantaran, Ia masih harus mempelajari berkas permohonan untuk mengambil keputusan. 

"Meski sudah ada jawaban dari seluruh pihak. Kita tunggu pembuktian keduanya,” jawabnya.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengaku pengeluaran SP3 tersebut, memang dikeluarkan atas kurangnya bukti-bukti dalam pengungkapan kasus. Pengeluaran SP3 tersebut, juga atas petunjuk jaksa.

"Ini atas petunjuk jaksa, makanya keluar SP3. Jika memang masuk dalam proses gugatan, kita akan lihat dulu hasilnya seperti apa,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV