SUARA INDONESIA

Galian C Disinyalir Ilegal di Maesan, Satpol PP Bondowoso Tunggu Tindakan DLH Mau Tertibkan

Bahrullah - 26 December 2021 | 19:12 - Dibaca 2.13k kali
Peristiwa Daerah Galian C Disinyalir Ilegal di Maesan, Satpol PP Bondowoso Tunggu Tindakan DLH Mau Tertibkan
Aktivitas Tambang Galian C di Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Maraknya tambang pasir atau galian C menggunakan alat berat disinyalir ilegal di Desa Sumberpakem, Kecamatan Maesan Bondowoso, bebas beroperasi tanpa harus mengantongi izin.

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso untuk melakukan penertiban masih menunggu tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Slamet Yantoko Kasatpol PP Bondowoso, menegaskan kebingungan dan tidak bisa mengambil tindakan tegas, dikarenakan perizinan pertambangan sudah menjadi urusan provinsi yang kini diambil alih pemerintah pusat.

" Penertiban Galian C diduga ilegal memerlukan tim, baik bidang Perekonomian, DLH, PUPR, Perizinan, Badan Pendapatan, serta dari Satpol PP sendiri," ujarnya.

Slamet mengaku, siap ambil tindakan asalkan dari Dinas Lingkungan Hidup juga mengambil tindakan.

" Kalau kami semerta-merta bertindak, malah kami sendiri yang dibully, karena tidak punya kewenangan," imbuhnya.

Dia menegaskan, justru yang lebih tepat penertiban tambang ilegal saat ini sudah menjadi ranah kepolisian. Sebab, aparat kepolisian bertindak atas undang-undang.

"Jika dilihat tugas dan wewenang Satpol PP sendiri hanya menjalankan Perda dan Perbup," imbuhnya.

Terkait galian C diduga ilegal di Bondowoso yang ditemukan di 2 titik Satpol PP dan perekonomian masih memetakan sebaran berdampak galian C keseluruhan di wilayah ini pada lingkungan.

" Untuk mengetahui lebih lanjut ke bagian Perekonomian. Mereka masih membuat pemetaan agar segera ketemu dimana saja letak galian C yang perlu diperhatikan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya