BANYUWANGI- Enam komplotan pemerasan uang warga diringkus Satreskrim Polresta Banyuwangi. Beberapa diantaranya mengaku dari Satnarkoba Polda Jatim.
Masing-masing tersangka yang diamankan berinisial SM (46) dan SD (52) merupakan warga Banyuwangi. Sementara empat pelaku lainnya berinisial NH, PR, DD, dan DN, berasal dari Kabupaten Jember.
Korban yang ditipu berinisial MJ warga asal Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Korban diancam akan dibawa ke Polda Jatim jika tidak memberikan uang pelicin.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang menjebak, nyamar jadi polisi, memeras, juga ada yang berperan membujuk korban.
Kata Nasrun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/12/2021) lalu, di wilayah Kecamatan Purwoharjo. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban berinisial MJ didatangi ke rumahnya oleh salah satu tersangka SM. Korban diajak nyabu oleh pelaku namun korban tidak mau.
"Tidak lama kemudian rumah korban didatangi 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba, selanjutnya korban dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dalam keadaan tangan korban diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja," terang Nasrun.
Polisi gadungan itu kemudian membawa korban dan rekan yang menjebak seakan-akan menuju Polda Jatim. Padahal korban hanya dibawa ke daerah Ambulu, Kabupaten Jember.
"Korban lalu dimintai uang Rp 40 dengan iming-iming tidak akan dibawa ke Polda. Tersangka SM juga seolah-olah dimintai uang Rp 60 juta," ucap Nasrun.
Dikarenakan tidak memiliki uang, tersangka SM berinisiatif menghubungi pelaku lain berinisial SD yang berperan membujuk istri korban berinisial SR. Uang sebesar Rp 40 juta tersebut sebagai tebusan untuk suaminya.
"Karena Istri korban juga tidak uang dengan nominal tersebut, kemudian menyusul suaminya dan hanya menyerahkan Rp 15 juta. Dari sini korban kemudian dilepas oleh para tersangka," jelas Nasrun.
Dari peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada Polsek Purwoharjo. Dari hasil penyelidikan, awalnya polisi berhasil mengamankan tersangka SM dan SD.
"Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka tersebut, tersangka lainnya berhasil kita amankan,” tukas Nasrun.
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta, kartu ATM BCA, 5 unit handphone milik para tersangka, dan barang bukti lainnya.
"Para pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 9 tahun," pungkas Nasrun. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi