SUARA INDONESIA

Jelang Akhir Tahun Ratusan Knapot Brong Disita Sat Lantas Polres Jombang

Gono Dwi Santoso - 30 December 2021 | 08:12 - Dibaca 1.35k kali
Peristiwa Daerah Jelang Akhir Tahun Ratusan Knapot Brong Disita Sat Lantas Polres Jombang
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidyat saat memberikan keterangan pers ke media di satlantas polres Jombang terkait knalpot brong, Rabu (29/12/2021).

JOMBANG – Jelang akhir tahun, ratusan knalpot brong yang terjaring razia,disita Satlantas Polres Jombang.Dimana ratusan knalpot brong tersebut hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 19 hari di wilayah Polres Jombang.

Penyitaan knalpot sepeda motor brong tersebut dilakukan ,guna memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum .Terang Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidyat saat merilis hasil sitaan knalpot brong tersebut di halaman kantor Satlantas Polres Jombang, Rabu (29/12/2021).

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan ratusan knalpot sepeda motor bersuara bising itu hasil sitaan petugas lalu lintas dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama hampir tiga pekan terakhir, terangnya.

"Sebelumnya sudah kita sosialisasikan dan kita imbau agar tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Karena banyak pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kita amankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong," tambahnya.

Masih kata Kapolres, selama 19 hari terakhir, petugas Polantas berhasil menyita 168 sepeda motor tidak sesuai standar kendaraan pabrikan yakni menggunakan knalpot brong.

"Kendaraan menggunakan knalpot brong itu sangat mengganggu ketertiban di jalan dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata AKBP Nurhidayat.

Ia menambahkan, kegiatan rutin yang ditingkatkan yaitu merazia kendaraan yang tidak sesuai standar itu tidak hanya dilakukam menjelang tahun baru dan berakhir 2 Februari 2022 saja. Namun, akan terus dilakukan selagi masih ada pelanggaran, terang Kapolres Jombang.

"Kegiatan akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar bahwa menggunakan kendaraan knalpot brong itu, dilarang. Karena mengganggu ketertiban umum. Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong diberikan sanksi tilang dan kendaraan yang disita dapat diambil pasca tahun baru usai mengikuti persidangan," ujarnya.

Kapolres Jombang,  AKBP Moh Nurhidyat mengimbau kepada masyarakat ,agar tertib berlalu lintas di jalan raya,serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat utamanya para pengguna jalan, pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya