SUARA INDONESIA

Oknum Pejabat ASN Ngawi Tersandung Hukum, Kasi Pidum: Sudah Menjadi Tahanan Kejaksaan

Ari Hermawan - 31 December 2021 | 18:12 - Dibaca 2.13k kali
Peristiwa Daerah Oknum Pejabat ASN Ngawi Tersandung Hukum, Kasi Pidum: Sudah Menjadi Tahanan Kejaksaan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ngawi. Foto: Ari Hermawan/ suaraindonesia.co.id

NGAWI - PE (57) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai sekretaris camat (sekcam) di wilayah kerja Pemkab Ngawi akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Ngawi, Putra Reza Akzha Ginting saat ditemui diruang kerjanya.

"Yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan sejak tanggal 22 Desember 2021, saat ini proses pelimpahan ke pengadilan," tegas Putra Reza Akzha Ginting, Kamis (30/12/2021).

Dikatakannya, kasus yang menjerat oknum pejabat ASN tersebut, merupakan kasus penipuan dan penggelapan uang pada tahun 2019. Terdapat banyak korban dan kerugian mencapai ratusan juta.

"Kasusnya penipuan dan penggelapan uang berdalih bisa menjadikan korban sebagai Polwan (Polri), terjadi pada tahun 2019. Korbannya lebih dari 3 orang, dan kerugian kurang lebih sekitar Rp 400 jutaan," ungkapnya.

"Dari sekian banyak korban, sebagian sudah ada yang dikembalikan oleh tersangka, ada sekitar Rp 80 juta. Saat ini tahanan kita titipkan di Sel Polres Ngawi, karena di Lapas sudah over load dan menghindari penyebaran Covid-19," tutupnya.

Sementara, Idham Karima Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa PE sudah dinonaktifkan sebagai ASN.

"Posisi sebagai ASN sudah dinonaktifkan, tindaklanjut pemecatan belum bisa dilakukan jika belum ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya