SUARA INDONESIA

Pakai Rotator Warna Biru, Mobil Lazismu Ditilang Polisi Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 05 January 2022 | 18:01 - Dibaca 2.07k kali
Peristiwa Daerah Pakai Rotator Warna Biru, Mobil Lazismu Ditilang Polisi Banyuwangi
Polisi saat menilang mobil menggunakan rotator warna biru di Jalan S Parman, Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi, Rabu (5/1/2022). (Istimewa).

BANYUWANGI- Satlantas Polresta Banyuwangi menilang mobil diduga milik Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu), Rabu (5/1/2022).

Mobil itu ditilang akibat menggunakan rotator warna biru. Mobil bernopol AG 8148 RK tersebut ditilang karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan rotator sesuai pasal 134 dan 135 ayat 1 terkait kewenangan anggota polri, TNI, termasuk juga rekan kita Satpol PP. Jadi untuk kendaraan pribadi seharusnya tidak menggunakan rotator," kata Kanit Turjawali Polresta Banyuwangi, Iptu Budi Mujiono.

Iptu Budi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu mobil bertuliskan logo Lazismu ini melintas di Jalan S Parman, Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi, menggunakan rotator warna biru.

"Kebetulan mobil ini melintas di Pos Polisi, pada saat anggota kami patroli dan pengaturan. Makanya kami berhentikan dan kami amankan," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata pengemudi menggunakan mobil pribadi. Hal itu dilihat dari plat nomornya warna hitam. 

"Ternyata benar bahwa kendaraan tersebut menggunakan plat hitam, artinya milik pribadi. Ada tulisan Lazismu. Kemungkinan dari instansi tersebut," ungkapnya.

Masih Budi, sebagai tindak lanjut, kendaraan tersebut ditilang. Mobil itu akan disidangkan pada tanggal 13 Januari 2022 mendatang.

"Pelanggarnya diharapkan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi sesuai dengan waktu kurang lebih tanggal 13 Januari 2022," jelas dia.

Budi mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan rotator untuk dilepas. Karena rotator tidak diperkenankan digunakan sembarangan atau secara pribadi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV