SUARA INDONESIA

Pelaku Pemukulan dan Pengancaman Jurnalis di Banyuwangi Diamankan Polisi

Redaksi - 16 January 2022 | 14:01 - Dibaca 1.65k kali
Peristiwa Daerah Pelaku Pemukulan dan Pengancaman Jurnalis di Banyuwangi Diamankan Polisi
Pelaku diamankan Polsek Kalibaru Polresta Banyuwangi. (Istimewa).

BANYUWANGI- Pelaku pemukulan dan pengancaman pakai sebilah celurit kepada seorang jurnalis di Banyuwangi, akhirnya diamankan Kepolisian Sektor Kalibaru. 

Pelaku yang diamankan berinisial H (46), warga Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.

Sebelum diamankan, pelaku telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Febri Wiantono (20), jurnalis Seblang.com yang terjadi pada Rabu (12/1/2022) malam.

"Pelaku kita amankan pada 15 Januari kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB," terang Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar, membenarkan, Minggu (16/1/2022).

Jabbar menceritakan peristiwa yang menimpa seorang jurnalis muda asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru ini.

Kejadian berlangsung pukul 23.30 WIB. Saat korban bergabung menjadi suporter sebuah turnamen bola voli di Desa Kajarharjo, kecamatan setempat.

Waktu itu pertandingan antara klub bola voli Family Wonorejo Kalibaruwetan vs klub bola voli 76 Alaska Kalibarumanis.

"Korban bersorak bersama suporter lainnya untuk mendukung klub bola voli Family. Saat itu korban berkata kepada pemainnya 'kalau nggak bisa main ngapain main'," kata Jabbar menirukan kata-kata korban.

Berawal dari sini, korban langsung dihampiri penyiar pertandingan voli yang tidak lain adalah pelaku. Tanpa basa-basi korban langsung dipukul bagian dadanya oleh pelaku.

"Pelaku juga sempat pulang untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan sempat mengacungkan celuritnya ke arah pelapor," jelas Jabbar.

Atas ungkap kasus ini polisi mengamankan satu orang pelaku beserta barang buktinya yakni sebuah senjata tajam jenis celurit. Pelaku terancam pasal berlapis.

"Pelaku dikenakan pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 352 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman disertai membawa senjata tajam berupa celurit tanpa izin pihak berwenang," tandas Jabbar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya