SUARA INDONESIA

Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Jual Beli Pupuk Subsidi Ilegal

Moh.Ridwan - 27 January 2022 | 19:01 - Dibaca 1.98k kali
Peristiwa Daerah Polres Ponorogo Tangkap Pelaku Jual Beli Pupuk Subsidi Ilegal
Kapolres Ponorogo tunjukan barang bukti pupuk bersubsidi beserta pelaku

PONOROGO - Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 11,45 ton pupuk bersubsidi jenis Ponska, Urea dan Za di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo pada Rabu, (26/1/2022).

Bahkan, polisi juga sudah menetapkan 2 tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku yang memperjual belikan pupuk bersubsidi hingga membuat langka.

Dimana, sesuai keterangan para pelaku asal pupuk bersubsidi yang diperjual belikan di wilayah Pulung yang didatangkan dari pulau Madura. 

Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo dalam konferensi Perss mengatakan aksi pelaku ini bukan sekali dua kali saja.

"Tapi sudah sering. Total ada 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Ponorogo khususnya wilayah Pulung,"ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan kapolres, setelah pupuk ada di tangan pelaku maka pupuk akan dijual kembali dengan cara diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi dengan harga persak @50 Kg mencapai 140 ribu sampai 180 ribu.

"Jika ditotal dari kegiatan tersebut setidaknya pelaku sudah memasok pupuk bersubsidi di Kabupaten Ponorogo mencapai 90 ton dimulai pada bulan Desember hingga sekarang," terangnya.

"Atas aksi tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yaitu inisial BYK (28) dan B (58). Keduanya adalah warga Pulung Ponorogo,” imbuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Ponorogo AKP J. Sitorus menambahkan barang bukti yang kita amankan yaitu 195 sak pupuk jenis phonska total 9,5 ton, 5 sak pupuk jenis urea total 2,5 kwintal, 29 sak pupuk jenis ZA dengan berat 1,45 ton.

" Ditambah lagi, satu mobil Mitsubishi L300 Nopol AE 8353 yang digunakan pelaku mengangkut pupuk subsidi tanpa ijin. Pupuk tersebut diproduksi PT Petrokimia Gresik,”terangnya usai konferensi press bersama awak media, Kamis (27/1/2022).

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan undang-undang darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman denda 100 ribu dan penjara selama 2 tahun.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk nantinya dilakukan proses hukum sesuai peraturan,”pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Moh.Ridwan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV