Pimpinan 'Ritual Maut' Pantai Selatan, Resmi Jadi Tersangka
Peristiwa Daerah
Press conference di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022). Foto: Wildan/suaraindonesia
JEMBER- Setelah menjalani penyelidikan bersama tim penyidik Polres Jember, Pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kelalaian dalam perayaan ritual di Pantai Payangan.
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah saksi, didapatkan fakta bahwa inisiator dari ritual yang dilaksanakan pada Sabtu (12/2/2022) hingga Minggu (13/2/2022) tersebut adalah Nur Hasan.
"Setelah tahapan kasusnya dinaikkan dari penyidikan, saat ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh penyidik," jelasnya, saay press conference di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Pihaknya juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari 8 anggota padepokan, saksi mata yang ada di TKP dan pihak BMKG.
Kapolres menyebut, kegiatan ritual dilakukan di tempat yang berbahaya, karena masih terjangkau oleh ombak. Sementara pelaksana tidak menyediakan persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
"Berdasarkan keterangan dari saksi yang ada di TKP, sebelumnya telah diingatkan untuk tidak melakukannya di sana, tapi tidak didengarkan," lanjutnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan satu mobil Elf bernopol DK 7526 VF, Toyota Agya dengan nopol P 1123 AD dan baju korban sebagai barang bukti.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selanjutnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan di Padepokan Tunggal Jati Nusantara dan mengamankan buku atau kitab, yang diduga digunakan Nur Hasan dalam kegiatan bersama anggotanya.
"Kedepannya, kasus ini masih akan kami dalami," tandas Kapolres.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Wildan Mukhlishah Sy |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi