SUARA INDONESIA

Tak Indahkan Peringatan Juru Kunci, Nur Hasan Terancam Lima Tahun Penjara

Wildan Mukhlishah Sy - 16 February 2022 | 18:02 - Dibaca 1.39k kali
Peristiwa Daerah Tak Indahkan Peringatan Juru Kunci, Nur Hasan Terancam Lima Tahun Penjara
Press Conference di Mapoleres Jember, Rabu (16/2/2022). Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id

JEMBER- Pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nur Hasan (35), resmi dijadikan tersanga dalam kasus ritual berujung maut yang terjadi di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022).

Warga Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi tersebut, terancam dipenjara maksimal lima tahun, karena diduga lalai saat melaksanakan tugasnya sebagai inisiator kegiatan ritual, sehingga membuat sebelas orang anggotanya meninggal dunia.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo memaparkan, sebelumnya tersangka telah mendapatkan peringatan dari sejumlah pihak untuk tidak melakukan ritual di tempat yang masih dapat dijangkau oleh ombak.

Padahal, berdasarkan keterangan saksi dan BMKG, kondisi gelombang laut di malam itu cukup tinggi. Sementara, pelaksana tidak menyediakan persiapan guna menghadapi kemungkinan bencana.

"Memang dari BMKG menyebut kondisi cuaca saat itu kurang baik, pihaknya juga telah diingatkan tapi tetap dilaksanakan," jelasnya, saat konfrensi pers di Mapolres Jember.

Hal serupa juga sempat disampaikan oleh Juru Kunci Pantai Payangan Saladin, yang mengaku telah mengingatkan rombongan padepokan agar tidak menggelar ritual di lokasi tersebut.

Menurut Saladin, dengan medan pasir yang mudah ambruk karena tergerus air, kegiatan tersebut sama saja dengan melakukan bunuh diri. Terlebih jaraknya dengan laut, terbilang cukup dekat.

"Sudah saya ingatkan, medan seperti ini kan gampang ambrol, mereka masih ngeyel, malah melakukan di lokasi yang dekat dengan laut," ujarnya, saat kunjungan Gubernur, Senin (14/2/2022) lalu.

Dirinya menilai, peringatan tersebut, seolah hanya menjadi angin lewat bagi mereka, khususnya pimpinan kelompok. Padahal, saat itu kondisi sedang angin kencang.

"Mereka itu tidak mendengarkan, ini anginnya besar kemarin. Saya sampai teriak-teriak untuk mengingatkan mereka," katanya.

Akibatnya, 23 orang anggota yang melakukan ritual digulung oleh ombak. 11 diantaranya meninggal dunia, 10 lainnya selamat dan 2 orang lagi harus dirawat di rumah sakit.

Diketahui saat ini, Nur Hasan beserta barang bukti berupa mobil Elf bernopol DK 2576 VF, Toyota Agya nopol P 1123 AD dan pakaian korban, telah diamankan oleh Polres Jember.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya