SUARA INDONESIA

AJI Jember Dukung Langkah Polres Bondowoso Tindak Tegas 'Wartawan Abal-abal'

Redaksi - 16 February 2022 | 20:02 - Dibaca 1.81k kali
Peristiwa Daerah AJI Jember Dukung Langkah Polres Bondowoso Tindak Tegas 'Wartawan Abal-abal'
Para jurnalis AJI saat melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mendukung penuh langkah hukum Polres Bondowoso, telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang 'wartawan abal-abal' yang melakukan praktek pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD di Kecamatan Sumber Wringin.

Pernyataan itu, disampaikan langsung oleh Ira Rachmawati, Ketua AJI Jember lewat keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut Ira menyampaikan, tindakan pemerasan merupakan tindak pidana murni yang masuk ranah KUHP. Sehingga tindakan tersebut tidak dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"UU Pers merupakan produk dan amanat reformasi yang tidak seharusnya disalahgunakan oleh pihak tertentu,” imbuhnya.

Menurut Ira, modus advertorial memang kerap kali digunakan oleh pihak-pihak yang mencatut profesi wartawan, untuk melakukan pemerasan dengan mencari-cari kesalahan narasumber.

"AJI Jember, sebagai bagian dari AJI Indonesia, membawahi wilayah kerja yakni Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang dan Situbondo, kerap menerima keluhan masyarakat terkait modus seperti itu. Yakni pemerasan dengan kedok biaya advertorial,” papar Ira.

Selain itu, dari informasi yang diterima AJI Jember, kedua pelaku selama ini menjalankan aksinya dengan menggunakan payung organisasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB).

Untuk itu, Ira menegaskan, bahwa dua pelaku pemerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan AJI Kota Jember dan mereka telah melakukan pemerasan yang bertentangan dengan kerja jurnalistik.

“Kami sebelumnya sudah beberapa kali melayangkan peringatan terkait penggunaan nama organisasi yang mirip dengan AJI, untuk praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik (KEJ). Karena penggunaan nama organisasi AJI sudah dilindungi oleh UU,” tutur Ira Rachmawati.

Melalui momen penangkapan terhadap pelaku pemerasan ini, AJI Jember juga menghimbau kepada semua pihak, untuk mewaspadai pihak-pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk tindakan pemerasan atau yang bertentangan kode etik jurnalisme.

Jika ada pihak yang merasa menjadi korban percobaan pemerasan dengan menggunakan kedok wartawan, AJI Jember juga menyarankan agar berani melawan atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Jika ada masyarakat yang takut atau ragu, bisa berkonsultasi kepada AJI Jember melalui nomor yang tersedia ataupun di akun instagram milik AJI Kota Jember,” pungkas Ira.

Diberitakan sebelumnya, dua wartawan abal-abal di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SDN Sumber Wringin 2, Senin (14/2/2022).

Dua orang itu berinisial FR dan RS, yang diduga meminta sejumlah uang senilai Rp 5 juta.

Mereka berdalih, uang tersebut sebagai syarat untuk menghapus pemberitaan di media online nusantara-post.com dan indopers.net.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Herman, kedua media itu sebelumnya memang memuat berita terkait dugaan pungutan liar, yang dijadikan senjata untuk melancarkan aksinya.

Mereka juga menyertakan adanya keluhan wali murid, perihal ketidak jelasan masalah Program Indonesia Pintar (PIP) dalam berita.

"Ke dua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan membayar “ADV” sebesar Rp 5.000.000. Apabila korban tidak membayar, kedua tersangka mengancam korban, diberitakan dan akan dipublikasikan melalui media," ungkapnya, Rabu (16/2/2022) di hadapan awak media.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV