TUBAN - Pria berinisial B (38), warga Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro mengaku sebagai polisi untuk menipu seorang perempuan warga Tuban puluhan juta rupiah.
Diketahui korban berinisial TS (38), warga Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, B telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota Intelijen (Intel) Polres Bojonegoro. Dia juga mengaku sebagai kontraktor.
Kemudian tersangka meminjam uang kepada korban untuk kebutuhan pekerjaan proyek sebesar Rp90 juta dengan menjanjikan keuntungan dan akan mengajari korban belajar sebagai kontraktor.
“Korban memberikan uang yang diminta tersangka secara bertahap," jelas AKBP Darman, Rabu (16/2/2022).
Setelah uang diberikan korban, lanjut Darman, tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan bermotor.
“Tersangka menjalankan aksinya kurang lebih selama satu bulan sejak tanggal 13 Januari,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi