MUKOMUKO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pariwisata, Kemudaan dan Olahraga akan memberlakukan pengenaan biaya retribusi bagi para pelaku usaha di objek wisata Danau Nibung mulai bulan April 2022 ini.
Hal itu Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Agus Harvinda melalui Kepala Bidang Pariwisata, Rizkan kepada suaraindonesia.co.id pada Rabu (23/3/2022).
"Hari ini kami sudah memanggil para pelaku usaha yang ada di objek wisata Danau Nibung untuk mensosialisasikan dan menyampaikan bahwa kita akan menarik retribusi bagi para pelaku usaha di objek wisata tersebut, seperti pedagang yang menmanfaatkan kios dan para pelaku usaha wahana permainan, baik yang di air maupun yang didarat," kata Rizkan.
Lebih lanjut dikatakan Rizkan, penarikan retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 48 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
"Naskah perjanjian kerjasama dengan masing-masing para pelaku usaha ini sudah kita siapkan, tinggal penanda tanganan dalam waktu dekat ini. Penarikan retribusi akan kita berlakukan pada bulan April hingga Desember tahun 2022 ini. Kesepakatan yang lain untuk besaran tarif, tiga bulan dari pemungutan retribusi akan kita evaluasi bersama untuk kelasungan dari pelaku usaha disana, kalaupun mereka keberatan nanti mereka yang akan mengajukan keberetan dan akan kita sampaikan kepihak Pemda, mereka yang akan memutuskan apakah tarifnya bisa diturunkan atau tetap memberlakukan tarif yang ada," jelas Kabid Pariwisata itu.
Rizkan juga menjelaskan besaran tarif retribusi yang harus dibayar para pelaku usaha yang ada di objek wisata Danau Nibung. Menurut nya, besaran tarif itu berbeda-beda tergantung ukuran kios dan jenis usaha yang dijalankan para pelaku usaha.
"Untuk tarif ditetapkan berdasar Perbup, seperti kios itu ada dua tipe ada yang ukuran 16 meter persegi dan ada yang 7,5 meter persegi. Berdasarkan Perbup, retribusinya Rp 17.000,- per meter. Jadi untuk pedagang yang menempati kios ukuran 16 m retribusinya sebesar Rp 272.000,- per bulan, sedangkan yang menempati kios ukuran 7,5 m Rp 127.500,- per bulan. Kemudian untuk wahana permainan air itu per yunit, per yunit tarifnya Rp 100.000,- per bulan, sedangkan wahana permainan darat tarifnya sama Rp 100.000,- per bulan, hanya saja ini per objek permainannya," terang Rizkan.
Dikatakan Rizkan, dengan diberlakukan tarif retribusi bagi pelaku usaha di objek wisata Danau Nibung itu nantinya, pihaknya menarget ada sekitar Rp 20.000.000,- per tahun PAD dari objek wisata Danau Nibung. Demikan Rizkan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Robianto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi