SUARA INDONESIA

Kejari Cilacap Terima Uang Pengganti Korupsi Rp 6,8 Miliar Dari Mantan Bupati

Agus Sulistya - 28 March 2022 | 22:03 - Dibaca 1.94k kali
Peristiwa Daerah Kejari Cilacap Terima Uang Pengganti Korupsi Rp 6,8 Miliar Dari Mantan Bupati
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menerima uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dari terdakwa kasus korupsi

CILACAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menerima uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dari terdakwa kasus korupsi Probo Yulastoro, Mantan Bupati Cilacap melalui kuasa hukumnya, di Kantor Kejari Cilacap, Jawa Tengah, Senin (28/3/2022). 

Uang negara yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut berjumlah Rp 6.880.000.000,00 dari total kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp 7.880.000.000,00. 

Lebih lanjut, uang tersebut diserahkan langsung oleh Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki selaku kuasa hukum terdakwa Probo kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Sunarko. 

Dalam penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidus), Sonang Simanjutak dan Jaksa lainnya.

Kajari Cilacap, Sunarko melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak mengatakan, bahwa pengembalian kerugian negara ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. 

Selain itu, pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa tersebut, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Cilacap untuk menyelamatkan uang negara.

"Ini hanya sebagai perantara resmi, yang menerima pengembalian uang kerugian negara tersebut, dan yang bersangkutan menyerahkan kerugian negara secara sukarela, melalui kuasa hukumnya," kata Sonang melalui keterangan tertulisnya. 

Diketahui, dana yang dikorupsi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) tahun 2006 lalu. 

Sebelumnya, mantan Bupati Cilacap tersebut telah mengembalikan uang sebanyak Rp 1 miliar pada tanggal 1 Maret 2021 lalu. Sedangkan untuk denda sebesar Rp 200 juta yang dibayarkan pada tanggal 28 Januari 2021.

"Pihak terpidana melalui keluarga dan kuasa hukumnya kooperatif, sehingga uang pengganti tersebut sesuai putusan pengadilan telah dibayarkan seluruhnya atau lunas," ucapnya. 

Namun, kata dia, tidak dapat mengurangi masa hukuman 7 tahun yang sedang dijalani oleh terdakwa karena sudah inkrah sebelumnya. (Satria Galih Saputra)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya