SUARA INDONESIA

Bagi Takjil Dilarang dan RHU Wajib Tutup Selama Ramadan

Lukman Hadi - 30 March 2022 | 18:03 - Dibaca 1.38k kali
Peristiwa Daerah Bagi Takjil Dilarang dan RHU Wajib Tutup Selama Ramadan
Kasat Pol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan aturan wajib tutup bagi rumah hiburan umum (RHU) selama Ramadan.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

"Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Rabu (30/3/2022).

Jadi, kata Eddy, segala jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.

"Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran," tandasnya.

Berbeda halnya tempat bilyar (bola sodok) yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Tetapi perlu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

"Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu sholat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya sholat Isya’ dan tarawih," jelasnya.

Selain itu, kegiatan bagi takjil di jalan juga dilarang. Diperbolehkan apabila pembagian takjil dilakukan ke panti asuhan, asalkan bukan di jalan raya.

"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," tambahnya.

Kika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkannya. Namun dipastikan secara halus dan humanis.

"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," tuturnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV