SUARA INDONESIA

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 04 April 2022 | 18:04 - Dibaca 1.30k kali
Peristiwa Daerah Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi
Ilustrasi persetubuhan. (Suara.com/Jejaring suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Pemuda di Banyuwangi berinisial MIL (20), warga asal Kecamatan Cluring, harus berurusan dengan polisi.

Ia diduga telah membawa kabur dan menyetubuhi seorang perempuan berinisial N (17), yang masih berstatus pelajar (santri) di Pondok Pesantren wilayah Kecamatan Tegalsari.

Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono menyampaikan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu apa yang telah terjadi pada orang tuanya.

Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa itu kepada Polsek setempat.

Kejadian ini berawal pada Minggu, 6 Maret 2022. Pelaku membawa lari korban tanpa seizin orang tuanya yang sedang mondok di wilayah Kecamatan Tegalsari.

"Terlapor membawa kabur korban sejak 6-25 Maret 2022," jelas AKP Pudji.

Sementara, kata dia, persetubuhan terjadi pada 9 Maret 2022, di rumah teman pelaku.

"Karena merasa dirugikan pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini di tanggal 26 Maret 2022," pungkas AKP Pudji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya