SUARA INDONESIA

Firna Hicon Angkat Bicara Terkait Pernyataan Ketua LSM Tamperak Purworejo 

Agus Sulistya - 05 April 2022 | 00:04 - Dibaca 1.38k kali
Peristiwa Daerah Firna Hicon Angkat Bicara Terkait Pernyataan Ketua LSM Tamperak Purworejo 
Hifdzil Alim dari Firma Hucon selaku Kuasa Hukum Masterbend (memakai kacamata) saat diwawancarai

PURWOREJO - Terkait dengan pernyataan Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Purworejo, Sumakmun di media massa setelah diadukan atau dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh Perkumpulan Masterbend ILE O ILE Bener, akhirnya Firma Hicon selaku kuasa hukum Masterbend (Masyarakat Terdampak Bendung Bener) angkat bicara.

Melalau pers rilis kepada awak media, Hifdzil Alim dari Firma Hicon menyampaikan tanggapanya, bahwa pada tanggal 31 Maret 2022, melalui salah satu media massa Sumakmun mengakui sendiri dan menyadari adanya keterbatasan dalam memahami hukum perjanjian.

"Sejak awal Sumakmun tidak paham dan tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya. Semestinya Sumakmun melakukan klarifikasi ke Masterbend sebelum membuat pernyataan dan mengundan media massa elektronik agar memuat pernyataannya," kata Hifdzil saat pers rilis di Purworejo, Jawa Tengah, Senin (04/04/2022).

Lebih lanjut, Hufdzil mengungkapkan, bahwa dengan tidak pahamnya Sumakmun dalam memahami hukum perjanjian berakibat merugikan nama baik masterbend dengan disebut melakukan pungli.

"Dengan ketidakpahaman itu, berakibat munculnya informasi yang sesat dan menyesatkan yang merugikan masterbend sehingga Sumakmun dilaporkan melakukan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik yang diatur dalam pasal 27 ayat (3)  UU ITE," ungkap Hifdzil.

Dirinya juga menegaskan, terkait adanya SKB (Menkominfo, Jaksa Agung dam Kepolisian) tentang Pedoman Implementasi UU ITE nyata-nyata Sumakmun tidak memahami isi dan maksud dari SKB tersebu.

"Jangan sampai katidakpahaman atas isi dan maksud dari SKB itu akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain," tegas Hifdzil.

Dijelaskanya, bahwa isi dari SKB tersebut diantaranya, melindungi pers terhadap pemberitaannya yang merupakan kerja jurnalistik, namun terhadap orang yang sengaja mencemarkan nama baik seseorang menggunakan media elektronik atau pers tetap dapat diproses hukum.

"Oleh karena itu laporan masterbend di Polres Purworejo pada 29 Maret 2022 kemarin ditujukan kepada Sumakmun bukan kepada jurnalis atau media yang memuat pernyataan Sumakmun," jelasnya.

Bahwa dalam SKB tersebut juga disebutkan, secara tegas bahwa fokus pemidanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja (dolus) dengan maksud muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu supaya diketahui umum.

"Oleh karena itu, laporan masterbend terhadap Sumakmun sama sekali tidak bertentangan dengan SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE," bebernya.

Ditambahkanya, bahwa tuduhan Sumakmun yang dilakukan di media elektronik tersebut telah diketahui masyarakat umum/publik sehingga memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Sumakmun harus mempertanggungjawabkan semua perbuatanya secara hukum. Firma Hicon juga tidak tertarik untuk menanggapi pernyataan- pernyataan Sumakmun di luar hukum," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya