PURWOREJO - Ramainya pemberitaan dibeberapa media online terkait Fraksi NasDem meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Purworejo, untuk segera menindaklanjuti laporan LSM Tamperak dan pernyataan yang disampaikan oleh MA yang ingin menguji terkait dugaan pelanggaran etik ditanggapi oleh Sumakmun.
Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Purworejo, Sumakmun menyampaikan, bahwa menurutnya silahkan saja kalau mau diuji terkait pelanggaran kode etik tersebut dan justru itu lebih baik.
"Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya mengadukan MA ke BK DPRD Purworejo terkait pencemaran nama baik saya pada demo di Mapolres Purworejo beberapa waktu lalu," ucap Sumakmun saat ditemui di kantor LSM Tamperak DPD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (12/04/2022).
Lebih lanjut, Sumakmun mengatakan, dirinya selaku masyarakat yang harus berperan aktif sebagai Wasmas (Pengawasan Masyarakat) agar dapat terwujud pejabat negara yang profesional, bermartabat dan tidak sembarangan.
"Seperti yang diduga dilakukan oleh MA selaku anggota DPRD Purworejo yang menurut Pasal 122 UU ASN termasuk sebagai Pejabat Negara," kata Sumakmun.
Diungkapkanya, kalau memang BK DPRD Kabupaten Purworejo, hendak menindak lanjuti silahkan dilakukan tindakan korektif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kewenangannya berdasarkan ketentuan yang ada.
"Saya siap untuk mengkonfirmasi dan dimintai klarifikasi," ungkapnya.
Sumakmun juga menegaskan, mengenai pernyataan Ketua Fraksi NasDem DPRD Purworejo, yang notabene juga dijabat oleh MA semestinya tidak perlu berkomentar.
"Mengingat yang diadukan itu adalah dirinya sendiri (MA) sehingga pernyataanya terlalu tendensius dengan selanjutnya akan melakukan tindakan atau upaya hukum sehubungan dengan fitnah. la fitnah yang bagaimana, perkataan tanpa pembatasan dalam orasi di Mapolres Purworejo, yang semestinya MA menyadaŕi kapasitasnya selaku pejabat atau anggota DPRD yang tidak diperbolehkan mewakili kepentingan kelompok tertentu terlebìh congkak dengan akan mempertaruhkan jabatan dan nyawanya, apa ya pantas begitu," tegas Sumakmun.
Silahkan pejabat yang berwenang memeriksa dapat bersikap obyektif dan transparan.
"Ikuti saja pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana KepMenPAN yang sudah diatur kok bagaimana hasil pemeriksaan dijalankan," imbuhnya.
Sumakmun berharap, sesuai ketentuan baik perdata maupun pidana silahkan dijalankan.
"Sedang kalau pengaduannya dianggap tidak terbukti maka sudah diatur juga bagaimana
penyelesaianya," pungkas Sumakmun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi