SUARA INDONESIA

Keluarga Sutarmi Berharap Penerimaan UGR Bendung Bener Miliknya Bisa Diwakilkan Sesuai Keputusan PN

Agus Sulistya - 24 April 2022 | 09:04 - Dibaca 1.41k kali
Peristiwa Daerah Keluarga Sutarmi Berharap Penerimaan UGR Bendung Bener Miliknya Bisa Diwakilkan Sesuai Keputusan PN
Bekti Asmorojati didampingi Menot saat melaporkan kekecewaan keluarganya di BPN Purworejo (foto: Agus/suaraindonesia.co.id)

PURWOREJO - Tri Joko Pranoto atau Menot yang tinggal di Kelurahan Sindurjan, melayangkan surat laporan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, pada Jumat 22 April 2022 lalu.

Laporan tersebut terkait dengan permasalahan yang dialami oleh Sutarmi warga Desa Burat, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo famillly dari Menot yakni permasalahan belum dibayarkannya tanam tumbuh diatas lahan terdampak Bendungan Bener oleh BPN Purworejo dan berharap saat penerimaan hak UGR nanti bisa diwakilkan anaknya sesusi Keputusan Pengadilan Negeri Wonosobo.

Tri Joko Pranoto saat dtemui di rumahnya mengatakan, dirinya mendatangi BPN Purworejo berharap bisa bertemu dengan Kepala BPN Purworejo namun tidak bisa bertemu karena beliaunya sibuk dan hanya ditemui oleh sekertarisnya.

"Tiba-tiba pak Suroso itu bilang sama saya cairnya besok hari selasa terus saya bilang ini apa maksutnya," kata Menot saat ditemui di rumahnya Sindurjan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (24/04/2022).

Lebih lanjut, Menot mengungkapkan, bahwa dirinya mendatangi BPN dalam rangka mengutarakan unek-unek dari awal sampai sekarang yang belum cair  dan menyerahkan laporan kekecewaan keluarganya.

"Intinya saya banyak kecewanya tentang proses tersebut karena mis administrasi, karena ada hal tidak kepuasan dari keluarga kami," ungkapnya.

Dijelaskannya, mengenai tanda tangan yang diwakilkan kepada Bekti Asmoroaji selaku anak kandung dan waris satu-satunya Sutarmi, BPN memberikan sikap yang belum bisa menerangkannya.

"Jadi Selasa besok merupakan estimasi yang harus diambil besok apakah tanda tangan itu bisa dilakukan oleh anak Sutarmi atau tetap harus dilakukan oleh Sutarmi walaupun sedang sakit," jelas Menot.

Padahal Sutarmi dalam keadaan atau kondisi stroke berat tidak mampu berkomunikasi aktifitas, gerak tidak sempurna secara baik lanjutnya, maka anaknya Bekti Asmorojati untuk menggantikan Sutarmi tanda tangan dalam pelepasan hak dan penerimaan UGR Bendungan Bener.

"Keputusan Bekti Asmorojati bisa mewakili Sutarmi itu sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Wonosobo No. 126/Pdt.P/2021/PN/Wsb. Sebagai wali ampu dan telah bersumpah di hadapan Balai Harta Peninggalan di Semarang dengan Berita Acara Penyumpahan No.W.13.AHU.AHU.2.AH.06.03-140/III," tegas Menot.

Sementara itu, Sekertaris BPN Purworejo, Suroso saat di konfirmasi menyatakan, tidak diberi kewenangan dari pimpinan untuk menyampaikan kepada media.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV