SUARA INDONESIA

Warga Probolinggo Dibacok Saat Kejar Pencuri Pompa Air

Iwan Setiawan - 26 May 2022 | 22:05 - Dibaca 2.01k kali
Peristiwa Daerah Warga Probolinggo Dibacok Saat Kejar Pencuri Pompa Air
Polisi lakukan olah TKP di lokasi pembacokan di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

KREJENGAN - Nahas dialami Misnadi warga Dusun Krajan RT.01/RW.01 Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. 

Ia dibacok dengan celurit oleh Rosidi (40) warga Dusun Temulawak Desa Racek, Kecamatan Tiris, Kamis (26/05/2022).

Misnadi mengalami luka cukup serius di bagian pelipis kiri dan harus dirawat di rumah sakit. 

Informasi yang dihimpun suaraindonesia.co.id dari Polsek Krejengan peristiwa itu bermula saat terjadi pencurian pompa air di Desa Racek. 

"Misnadi ini asli Racek dan ikut keluarga istrinya di Satreyan. Karena mendengar ada pencurian di desanya ia segera pulang ke Racek," sebut Kapolsek Krejengan, Iptu Marudji.

Berselang beberapa waktu Misnadi melihat Rosidi yang telah dicurigai sebagai pelaku pencurian pompa air keluar dari rumah dan membawa barang mencurigakan.

"Kemudian Misnadi melihat tersangka keluar rumah dengan membawa kardus yang oleh korban diduga berisi pompa air hasil curian," lanjut Marudji.

Misnadi pun melakukan pengejaran hingga Rosidi terkejar dan dicegat di jalan Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan. 

Setelah dicegat Misnadi menanyakan perihal pencurian pompa air di Desa Racek, namun tersangka Rosidi tidak mengakui, korban lantas menghubungi keluarganya di Racek. 

"Saat korban sedang menelfon itu tersangka Rosidi melakukan pembacokan pada Misnadi dengan celurit yang disimpan dalam tas," jelas Marudji.

Kanit Reskrim Polsek Krejengan, Aipda Erfan Wahyudi mengatakan tersangka Rosidi sempat melarikan diri dan bersembunyi. 

Namun kemudian berhasil ditangkap di pemukiman warga di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Krejengan.

"Tersangka tidak melarikan diri dengan motornya karena Misnadi sempat menyembunyikan kontak (kunci-red) sepeda motornya saat berbicara dengan tersangka," ungkap Erfan.

Saat ini korban dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, sementara tersangka diamankan di Polsek Krejengan. 

"Tersangka Rosidi sudah mengaku kalau dia mencuri pompa air sesuai dugaan korban," ungkap perwira asal Jember itu.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Sementara dugaan kasus pencurian yang dilakukan tersangka Rosidi masih didalami pihak kepolisian.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya