CILACAP - Seorang ayah berinisial S (40) warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah harus berurusan dengan Polisi dan harus meringkuk di balik jeruji besi.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polres Cilacap lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil berinisial AS (16) yang masih berstatus pelajar.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku S berawal dari adanya laporan keluarga korban ke Polisi.
Setelah adanya laporan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari hasil pemeriksaan, Polisi mengarah kepada S yang diduga menjadi pelaku pencabulan dan benar saja, saat diperiksa, S mengakui perbuatannya tersebut.
Dijelaskan Kompol Suryo Wibowo, kejadian bermula saat istri pelaku mengetahui anaknya tengah disetubuhi oleh pelaku S yang merupakan ayah kandung korban di dalam kamar rumahnya pada bulan Maret 2022 lalu.
"Saat mengetahui aksi pelaku diketahui oleh sang istri, kemudian tersangka ini mengancam istri dan anaknya untuk tidak menceritakan ke siapapun," kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo di Mapolres Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022).
Setelah sang anak hamil 4 bulan, ibu korban kemudian memberanikan diri dengan menceritakan kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut kepada kakaknya berinisial S.
"Mengetahui hal tersebut, kakak dari ibu korban kemudian melapor ke Polres Cilacap dan meminta pelaku agar diproses secara hukum," ucap Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkas Kompol Suryo Wibowo. (Satria Galih Saputra)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi